Perlunya Pendekatan Marginal
Mashlahah dan Efficiency Intensity untuk membangun Sumber Daya Insani Tenaga
Kerja dalam Mengatasi Masalah Dehumanisasi Tenaga Kerja
oleh: Lucya Varika Putri
Permasalahan
mengenai ketenagakerjaan di Indonesia seolah tidak ada putusnya. Berbagai
konflik ketidakadilan yang dirasakan didalam dunia kerja telah dirasakan
berlarut-larut oleh masyarakat Indonesia. Hal ini, jika kita telaah tentunya
tidak lepas dari kondisi Indonesia sebagai Negara yang Sedang Berkembang (NSB)
yang menganut berbagai model pembangunan, yang pada hakikatnya, proses
pembangunan ini tidak lepas dari sistem politik dan ideologi Nasional dalam
upaya menciptakan kesejahteraan masyarakat sebagai tujuannnya. Namun, hal yang
perlu diketahui apakah model pembangunan di Indonesia yang cendrung
mengaplikasikan berbagai model pembangunan barat mampu mengatasi permasalahan
ketenagakerjaan yang kian memburuk dan selalu saja permasalahan ini terjadi di
lubang yang sama, yaitu ketidakadilan yang memunculkan proses Dehumanisasi bagi
para pekerja yang dianggap dalam konteks sekarang sebagai faktor produksi dalam
aktivitas perekonomian negara yang setara dengan alam, dana serta peralatan.
Permasalahan
klasik yang dihadapi oleh negara-negara berkembang tak terkecuali Indonesia
dalam mengatasi permasalahan tenaga kerja adalah persoalan kependudukan. Jumlah
penduduk yang terus meningkat akan menjadi beban yang berat jika tidak
diimbangi dengan faktor-fakt pendukung seperti, ketersediaan lapangan pekerjaan
yang cukup, prasarana kesehatan yang memadai dari segi jumlah dan mutu,
terbukanya kesempatan menempuh pendidikan, dan berbagai keterampilan yang
relevan dengan kebutuhan. Dalam suatu proses pembangunan pada negara berkembang,
jumlah penduduk sebenarnya dapat dijadikan suatu modal dalam aktivitas
perekonomian atau kekuatan tersendiri dalam suatu negara manakala faktor-faktor
lainnya menunjang.
Peran
tenaga kerja dalam pembangunan suatu negara telah memiliki berbagai macam model
yang memposisikan keberadaan tenaga kerja dalam suatu negara. Suatu kesepakatan
bahwasanya keberadaan manusia merupakan subyek yang mampu menciptakan hasil
kembalian investasi yang senantiasa meningkat. Namun, salah satu pendekatan
yang paling populer dipergunakan dalam memposisikan manusia sebagai subyek
dalam aktivitas perekonomian adalah melalui pendekatan marginal productivity (marginal productivity). Dalam
pengertian teknis, tenaga kerja sebagai tenaga kerja sebagai faktor produksi,
setiap penambahannya dalam aktivitas perekonomian dapat menghasilkan penambahan
output yang kemudian menjadi suatu pertimbangan bagi perusahaan dalam
orientasinya mencapai keuntungan. Namun, pendekatan konvensional Marginal Productivity yang sesungguhnya
memiliki keterbatasan dalam aplikasi dunia nyata, dan menjadi suatu sumber
permasalahan terutama dalam kaitannya dengan faktor produksi tenaga kerja.
Pendekatan ini menyebabkan dehumanisasi tenaga kerja, sebab tenaga kerja
diperlakukan sama dengan tanah, modal
atau barang fisik lainnya.
Pendekatan
Marginal Productivity memiliki banyak
keterbatasan-keterbatasan dan menuai kritika-kritikan, dimana pendekatan ini
sangat merampas hak-hak tenaga kerja. Perampasan hak ini terjadi karena tenaga
kerja yang dipandang paling besar perannya dalam menciptakan produk namun
dianggap memiliki kontribusi yang sama dengan input yang lainnya dalam produksi
yang pada kenyataannya nilai suatu produk berasal dari tenaga kerja. Penetapan
harga input dengan metode ini tentu tidak menetapkan harga yang adil.
Menurut
Jan Pen, konsep ini mengasumsikan adanya Wirausahawan yang hanya bertujuan untuk memaksimumkan
keuntungan (profit maximizer). Dalam kenyataannya, tujuan seorang Wirausahawan
tidak selalu demikian. Ia mungkin memiliki beberapa tujuan, antara lain
memaksmumkan tingkat penjualan, misalnya mencapai market share terbesar dalam suatu industri, mendapatkan tingkat
keuntungan rata-rata tertentu dari modal yang diinvestasikannya, dan
memaksimumkan beberapa tujuan yang lain yang bersifat sosial atau religius
dengan kendala tingkat keuntungan tertentu.
Dalam
perspektif Islam sendiri posisi tenaga kerja dalam aktivitas ekonomi tidak
hanya memperhatikan peningkatan marginal produk dengan adanya penambahan input
tenaga kerja, tetapi yang menjadi pertimbangan utama dalam suatu perusahaan
yaitu marginal mashlahah,dimana kompensasi terhadap harga input
seharusnya memperhatikan kontribusi input terhadap tambahan mashlahah yaitu berupa manfaat dan
berkah dan efisiensi yang dihasilkan produsen dengan
input tersebut. Sehingga, dalam prinsip tenaga kerja rumusan pengupahan selain
didasarkan pada nilai produk marginal (value
marginal product) tetapi juga didasarkan pada nilai keberkahan dan intensitas
efisiensi.
Berkah
dalam menggunakn input akan diperoleh jika nilai-nilai Islam diterapkan. Dalam
konteks input tenaga kerja, nilai-nilai ini misalnya memerhatikan kebutuhan dan
relijius tenaga kerja, memberikan perlindungan dan keamanan kerja, dan secara
umum menghargai nilai-nilai kemanusiaan tenaga kerja.kompensasi dengan
memerhatikan konribusi tenaga kerja terhadap efisiensi produksi jelas lebih
adil sebab tenaga kerja mendapatkan imbalan yang lebih proporsional dari apa
yang telah mereka berikan. Jika produsen memperoleh kenaikan efisiensi (di mana
tenaga kerja memiliki kontribusi) sehingga keuntungannya juga naik, maka sangat
logis kalau tenaga kerja berhak atas kenaikan upah atau bagi hasil dari
keuntungan yang diterima.
Perbaikan
yang diperoleh dalam bekerjapun perlu memperoleh apresiasi dari majikan dalam
bentuk pemberian upah yang lebih tinggi. Pada akhirnya, pekerja akan
meningkatkan produktivitasnya lagi sehingga akan semakin memberikan keuntungan
kepada produsen dan membangun sumber daya insani untuk terus memacu kamampuan
yang dimilikinya dalam dunia kerja.
Dalam
pandanga Islam kunci pemanfaatan sumber daya atau input adalah dengan cara
bekerja. Kerja dalam istilah Islam sering disebut dengan istilam amal yang memiliki makna yang lebih luas
daripada sekedar bekerja untuk mendapatkan upah, jadi bukan sekedar aktivitas
yang bersifat duniawi, tetapi memiliki nilai transendensi.
Kerja
merupakan sarana untuk mencari penghidupan serta untuk mensyukuri nikmat Allah
yang diberikan kepada makhluk-Nya. Hal ini menjadi suatu dasar yang harus
dimiliki oleh manusia dalam bekerja. Pembangunan Sumber Daya Insani yang
senantiasa menjadikan kerja sebagai salah satu cara yang halalan Thoyyiban untuk memperoleh harta (maal) dan hak milik (al-milk)
yang sah tanpa mengganggu hak orang lain menjadikan manusia tersebut bernilai
dan berguna dimata Allah dan Rasul-Nya, serta dimata masyarakat. Seperti yang
dikatakan Ibnu Kholdun, kerja merupakan implementasi fungsi kekhalifahan
manusia yang diwujudkan dalam menghasilkan suatu nilai tertentu yang
ditimbulkan dari hasil kerja (Mukaddimah:684). Sehingga bekerja bukan suatu
proses dehumanisasi yang menjadikan manusia sama dengan mesin untuk mencetak
keuntungan, namun harga diri manusia akan tercermin dengan apa yang
dikerjakannnya.
Dalam
proses pembangunan Sumber Daya Insani salah satu yang perlu diperhatikan dalam
bekerja adalah waktu. Islam mengajarkan manusia untuk mengalokasikan waktunya
untuk keperluan kerja ataupun bukan kerja untuk mendapatkan mashlahah. Seseorang boleh saja
menggunakan waktunya untuk menikmati hidup, yang dikenal dengan istilah (leisure) disamping untuk bekerja. Dalam islam, leisure tidak semestinya dimaksimumkan sebagaimana pandangan
ekonomi konvensional. Seseorang muslim harus menggunakan waktu sebaik-baiknya
untuk mendapatkan mashlahah maksimum
bagi hidupnya.
Penggunaan
waktu bagi seorang muslim sesungguhnya dilakukan diantaranya sebagai alokasi
untuk bekerja guna memperoleh upah, kemudian sebagai alokasi untuk dirinya
sendiri yaitu kegiatan yang mendatangkan mashlahah
bagi dirinya sendiri yang tidak mendatangkan upah, misalnya berbentuk
wiraswasta, kegiatan sosial kemasyarakatan dan sebagainya, dan terakhir alokasi
waktu yang digunakan untuk mencukupi kemaslahatan dalam melaksanakan ibadah
wajib yaitu kebutuhan dasar manusia baik kebutuhan fisik seperti waktu untuk
istirahat, psikis maupun spritual.
Dalam
konsep konvensional dalam penggunaan input tenaga kerja, pemanfaatan waktu
dalam bekerja akan mencapai efisiensi yang maksimal jika tenaga kerja dapat
menghasilkan output yang besar, dan tingkat keuntungan produksi meningkatkan
dengan biaya yang rendah sebagai orientasinya dalam penggunaan tenaga kerja.
Sehingga tidak heran dalam sistem konvensional melalui pendekatan marginal productivity menjadikan manusia
diperlakukan sama dengan mesin (dehumanisasi tenaga kerja) atau barang modal
lainnya.
Proses
dehumanisasi tenaga kerja yang dilakukan dalam teori konvensional ini, pada
dasarnya dilakukan untuk mencapai tingkat efisiensi, namun kenyataannya konsep
ini tidak menunjukkan tingkat efisien dalam aktivitas ekonomi yang berlangsung
lama. Hal ini terjadi karena dengan mengenyampingkan nilai-nilai manusia tenaga
kerja, hal itu berarti arti dari bekerja hanya sebatas mendapatkan upah saja
sedangkan pemberian apresiasi, nilai-nilai kemanusiaan serta perlindungan
hak-hak pekerja yang telah memberikan kontribusi yang lebih dari sekedar input
non-manusia terabaikan. Untuk itu, pekerja cendrung tidak berinovasi dan juga
melakukan pekerjaan dengan berorientasi pada peningkatan upah tanpa memikirkan
manfaat dan berkah dari apa yang telah dikerjakannya. Jika ini terjadi maka
wajar terjadi konflik antara tenga kerja dan pemilik usaha, karena di satu sisi
pemilik menginginkan biaya serendah-rendahnya untuk mencapai output, sedangkan
tenaga kerja menginginkan upah sebesar-besarnya, tanpa memperhatikan
nilai-nilai kemanusian dan unsur mashlahah. Konflik seperti ini pastinya akan
memicu proses Inefisiensi dalam perekonomian.
Melalui
pendekatan marginal mashlahah diharapkan
tujuan syariah (maqashid syariah)
dalam bekerja dapat tercapai dalam melindungi fungsi manusia dalam mncari rizki
lebih bernilai. Untuk itu diantara manusia yang memanfaat sumber daya alam
maupun manusia dalam melakukan aktivitas ekonomi hendaknya dapat memposisikan
dan memiliki tujuan yang sama yaitu untuk mencapai mashlahah melalui pencapaian
lima tujuan dasar (maqashid syariah)
dalam dalam menjaga hak-hak kemanusiaan, yaitu melalui hifdzud Din (menjaga agama),
hifdzu aql (menjaga akal), hifdzun
Nafs (menjaga jiwa), hifzun Nasl
(menjag keturunan) dan hidzul Mal (menjaga harta). Melalui tujuan dasar ini, baik
pemerintah dan produsen dalam melakukan aktivitas ekonomi dapat melindungi
hak-hak dari tenaga kerja sehingga proses dehumanisasi dalam memposisikan
manusia sebagai faktor input tidak terjadi.
Pembangunan
Sumber Daya Insani tenaga kerja melalui pendekatan marginal mashlahah ini akan menjadikan suatu pembangunan karakter
dari individu tenaga kerja yang tidak melakukan berbagai cara dalam bekerja
ataupun mendapatkan suatu pekerjaan yang hanya berorientasi terhadap upah saja
yang dapat berujung terhadap sifat tamak serta mengorbankan nilai-nilai
kemanusiaannya, namun jauh daripada itu tuntutan keahlian dan sikap profesional
tenaga kerja itu adalah untuk mencapai kemaslahatan ketika tujuan hidup manusia
yang lima (maqashid syariah)
tercapai, sehingga seorang tenaga kerja itu bekeja juga meningkatkan harga
dirinya sebagai manusia terhadap prestasi yang dimilikinya.
Dalam
hal ini, Pemerintah juga memiliki peran yang kuat dalam melindungi hak-hak
penduduknya. Agar permasalahan tenaga kerja karena ketidakadilan pemberian
upah, pelanggaran hak asasi bagi tenaga kerja tidak terjadi kembali. Perlu
disikapi, karena kurangnya peraturan ataupun penerapan aturan perlindungan
hak-hak ketenaga kerjaan dari pemerintah menjadikan karakter Sumber Daya Insani
dalam bekerja juga mengenyampingkan nilai-nilai dan hak-haknya sebagai manusia
yang kemudian hanya berorientasi hanya kepada upah. Begitupun dari sisi
produsen yang hanya menjadikan manusia sebagai mesin pencetak keuntungan tanpa
memperhatikan kontribusi seorang tenaga kerja sebagai makhluk berakal yang
memiliki hak-hak kemanusiaan.
Peran
pemerintah sebagai pemegang wewenang dan berkuasa dalam membuat suatu
peraturan, memiliki peran yang sangat penting dalam melindungi hak-hak tenaga
kerja dan membangun sumber daya insani dalam aktivitas perekonomian dalam
proses pembangunan Indonesia. Seperti yang diungkapkan Ibnu Kholdun (Mukaddimah:729)
kemapanan keahlian di berbagai kota tergantung pada kekokohan peradaban dan
lama masa kejayaan peradaban tersebut. Hal ini tidak terkecuali Indonesia
kemapanan keahlian juga bergantung terhadap kesuksesan pemerintah dalam
melindungi hak-hak tenaga kerja dalam kerangka maqashid syariah yang melindungi nilai-nilai agama, akal yaitu
dengan meningkatkan kualitas pendidikan penduduknya, jiwa yaitu dengan menjamin
perolehan pengobatan dalama menjaga kesehatan masyarakatnya, menjaga keturunan
penduduknya, dan menjaga harta berupa perlindungan hak kepemilikan. Kesuksesan
yang dilakukan pemerintah ini, dapat menjadikan posisi tenaga kerja tidak
dianggap remeh oleh negara lain. (Wallhu’alam Bisshawwab).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar