Senin, 17 Desember 2012

Ekonom Rabbani


Perlunya Pendekatan Marginal Mashlahah dan Efficiency Intensity untuk membangun Sumber Daya Insani Tenaga Kerja dalam Mengatasi Masalah Dehumanisasi Tenaga Kerja
oleh: Lucya Varika Putri
Permasalahan mengenai ketenagakerjaan di Indonesia seolah tidak ada putusnya. Berbagai konflik ketidakadilan yang dirasakan didalam dunia kerja telah dirasakan berlarut-larut oleh masyarakat Indonesia. Hal ini, jika kita telaah tentunya tidak lepas dari kondisi Indonesia sebagai Negara yang Sedang Berkembang (NSB) yang menganut berbagai model pembangunan, yang pada hakikatnya, proses pembangunan ini tidak lepas dari sistem politik dan ideologi Nasional dalam upaya menciptakan kesejahteraan masyarakat sebagai tujuannnya. Namun, hal yang perlu diketahui apakah model pembangunan di Indonesia yang cendrung mengaplikasikan berbagai model pembangunan barat mampu mengatasi permasalahan ketenagakerjaan yang kian memburuk dan selalu saja permasalahan ini terjadi di lubang yang sama, yaitu ketidakadilan yang memunculkan proses Dehumanisasi bagi para pekerja yang dianggap dalam konteks sekarang sebagai faktor produksi dalam aktivitas perekonomian negara yang setara dengan alam, dana serta peralatan.
Permasalahan klasik yang dihadapi oleh negara-negara berkembang tak terkecuali Indonesia dalam mengatasi permasalahan tenaga kerja adalah persoalan kependudukan. Jumlah penduduk yang terus meningkat akan menjadi beban yang berat jika tidak diimbangi dengan faktor-fakt pendukung seperti, ketersediaan lapangan pekerjaan yang cukup, prasarana kesehatan yang memadai dari segi jumlah dan mutu, terbukanya kesempatan menempuh pendidikan, dan berbagai keterampilan yang relevan dengan kebutuhan. Dalam suatu proses pembangunan pada negara berkembang, jumlah penduduk sebenarnya dapat dijadikan suatu modal dalam aktivitas perekonomian atau kekuatan tersendiri dalam suatu negara manakala faktor-faktor lainnya menunjang.
Peran tenaga kerja dalam pembangunan suatu negara telah memiliki berbagai macam model yang memposisikan keberadaan tenaga kerja dalam suatu negara. Suatu kesepakatan bahwasanya keberadaan manusia merupakan subyek yang mampu menciptakan hasil kembalian investasi yang senantiasa meningkat. Namun, salah satu pendekatan yang paling populer dipergunakan dalam memposisikan manusia sebagai subyek dalam aktivitas perekonomian adalah melalui pendekatan marginal productivity (marginal productivity). Dalam pengertian teknis, tenaga kerja sebagai tenaga kerja sebagai faktor produksi, setiap penambahannya dalam aktivitas perekonomian dapat menghasilkan penambahan output yang kemudian menjadi suatu pertimbangan bagi perusahaan dalam orientasinya mencapai keuntungan. Namun, pendekatan konvensional Marginal Productivity yang sesungguhnya memiliki keterbatasan dalam aplikasi dunia nyata, dan menjadi suatu sumber permasalahan terutama dalam kaitannya dengan faktor produksi tenaga kerja. Pendekatan ini menyebabkan dehumanisasi tenaga kerja, sebab tenaga kerja diperlakukan sama dengan tanah,  modal atau barang fisik lainnya.
Pendekatan Marginal Productivity memiliki banyak keterbatasan-keterbatasan dan menuai kritika-kritikan, dimana pendekatan ini sangat merampas hak-hak tenaga kerja. Perampasan hak ini terjadi karena tenaga kerja yang dipandang paling besar perannya dalam menciptakan produk namun dianggap memiliki kontribusi yang sama dengan input yang lainnya dalam produksi yang pada kenyataannya nilai suatu produk berasal dari tenaga kerja. Penetapan harga input dengan metode ini tentu tidak menetapkan harga yang adil.
Menurut Jan Pen, konsep ini mengasumsikan adanya Wirausahawan  yang hanya bertujuan untuk memaksimumkan keuntungan  (profit maximizer). Dalam kenyataannya, tujuan seorang Wirausahawan tidak selalu demikian. Ia mungkin memiliki beberapa tujuan, antara lain memaksmumkan tingkat penjualan, misalnya mencapai market share terbesar dalam suatu industri, mendapatkan tingkat keuntungan rata-rata tertentu dari modal yang diinvestasikannya, dan memaksimumkan beberapa tujuan yang lain yang bersifat sosial atau religius dengan kendala tingkat keuntungan tertentu.
Dalam perspektif Islam sendiri posisi tenaga kerja dalam aktivitas ekonomi tidak hanya memperhatikan peningkatan marginal produk dengan adanya penambahan input tenaga kerja, tetapi yang menjadi pertimbangan utama dalam suatu perusahaan yaitu  marginal mashlahah,dimana kompensasi terhadap harga input seharusnya memperhatikan kontribusi input terhadap tambahan mashlahah yaitu berupa manfaat dan berkah  dan efisiensi yang dihasilkan produsen dengan input tersebut. Sehingga, dalam prinsip tenaga kerja rumusan pengupahan selain didasarkan pada nilai produk marginal (value marginal product) tetapi juga didasarkan pada nilai keberkahan dan intensitas efisiensi.
Berkah dalam menggunakn input akan diperoleh jika nilai-nilai Islam diterapkan. Dalam konteks input tenaga kerja, nilai-nilai ini misalnya memerhatikan kebutuhan dan relijius tenaga kerja, memberikan perlindungan dan keamanan kerja, dan secara umum menghargai nilai-nilai kemanusiaan tenaga kerja.kompensasi dengan memerhatikan konribusi tenaga kerja terhadap efisiensi produksi jelas lebih adil sebab tenaga kerja mendapatkan imbalan yang lebih proporsional dari apa yang telah mereka berikan. Jika produsen memperoleh kenaikan efisiensi (di mana tenaga kerja memiliki kontribusi) sehingga keuntungannya juga naik, maka sangat logis kalau tenaga kerja berhak atas kenaikan upah atau bagi hasil dari keuntungan yang diterima.
Perbaikan yang diperoleh dalam bekerjapun perlu memperoleh apresiasi dari majikan dalam bentuk pemberian upah yang lebih tinggi. Pada akhirnya, pekerja akan meningkatkan produktivitasnya lagi sehingga akan semakin memberikan keuntungan kepada produsen dan membangun sumber daya insani untuk terus memacu kamampuan yang dimilikinya dalam dunia kerja.
Dalam pandanga Islam kunci pemanfaatan sumber daya atau input adalah dengan cara bekerja. Kerja dalam istilah Islam sering disebut dengan istilam amal yang memiliki makna yang lebih luas daripada sekedar bekerja untuk mendapatkan upah, jadi bukan sekedar aktivitas yang bersifat duniawi, tetapi memiliki nilai transendensi.
Kerja merupakan sarana untuk mencari penghidupan serta untuk mensyukuri nikmat Allah yang diberikan kepada makhluk-Nya. Hal ini menjadi suatu dasar yang harus dimiliki oleh manusia dalam bekerja. Pembangunan Sumber Daya Insani yang senantiasa menjadikan kerja sebagai salah satu cara yang halalan Thoyyiban untuk memperoleh harta (maal) dan hak milik (al-milk) yang sah tanpa mengganggu hak orang lain menjadikan manusia tersebut bernilai dan berguna dimata Allah dan Rasul-Nya, serta dimata masyarakat. Seperti yang dikatakan Ibnu Kholdun, kerja merupakan implementasi fungsi kekhalifahan manusia yang diwujudkan dalam menghasilkan suatu nilai tertentu yang ditimbulkan dari hasil kerja (Mukaddimah:684). Sehingga bekerja bukan suatu proses dehumanisasi yang menjadikan manusia sama dengan mesin untuk mencetak keuntungan, namun harga diri manusia akan tercermin dengan apa yang dikerjakannnya.
Dalam proses pembangunan Sumber Daya Insani salah satu yang perlu diperhatikan dalam bekerja adalah waktu. Islam mengajarkan manusia untuk mengalokasikan waktunya untuk keperluan kerja ataupun bukan kerja untuk mendapatkan mashlahah. Seseorang boleh saja menggunakan waktunya untuk menikmati hidup, yang dikenal dengan istilah (leisure) disamping untuk bekerja. Dalam islam, leisure tidak semestinya dimaksimumkan sebagaimana pandangan ekonomi konvensional. Seseorang muslim harus menggunakan waktu sebaik-baiknya untuk mendapatkan mashlahah maksimum bagi hidupnya.
Penggunaan waktu bagi seorang muslim sesungguhnya dilakukan diantaranya sebagai alokasi untuk bekerja guna memperoleh upah, kemudian sebagai alokasi untuk dirinya sendiri yaitu kegiatan yang mendatangkan mashlahah bagi dirinya sendiri yang tidak mendatangkan upah, misalnya berbentuk wiraswasta, kegiatan sosial kemasyarakatan dan sebagainya, dan terakhir alokasi waktu yang digunakan untuk mencukupi kemaslahatan dalam melaksanakan ibadah wajib yaitu kebutuhan dasar manusia baik kebutuhan fisik seperti waktu untuk istirahat, psikis maupun spritual.
Dalam konsep konvensional dalam penggunaan input tenaga kerja, pemanfaatan waktu dalam bekerja akan mencapai efisiensi yang maksimal jika tenaga kerja dapat menghasilkan output yang besar, dan tingkat keuntungan produksi meningkatkan dengan biaya yang rendah sebagai orientasinya dalam penggunaan tenaga kerja. Sehingga tidak heran dalam sistem konvensional melalui pendekatan marginal productivity menjadikan manusia diperlakukan sama dengan mesin (dehumanisasi tenaga kerja) atau barang modal lainnya.
Proses dehumanisasi tenaga kerja yang dilakukan dalam teori konvensional ini, pada dasarnya dilakukan untuk mencapai tingkat efisiensi, namun kenyataannya konsep ini tidak menunjukkan tingkat efisien dalam aktivitas ekonomi yang berlangsung lama. Hal ini terjadi karena dengan mengenyampingkan nilai-nilai manusia tenaga kerja, hal itu berarti arti dari bekerja hanya sebatas mendapatkan upah saja sedangkan pemberian apresiasi, nilai-nilai kemanusiaan serta perlindungan hak-hak pekerja yang telah memberikan kontribusi yang lebih dari sekedar input non-manusia terabaikan. Untuk itu, pekerja cendrung tidak berinovasi dan juga melakukan pekerjaan dengan berorientasi pada peningkatan upah tanpa memikirkan manfaat dan berkah dari apa yang telah dikerjakannya. Jika ini terjadi maka wajar terjadi konflik antara tenga kerja dan pemilik usaha, karena di satu sisi pemilik menginginkan biaya serendah-rendahnya untuk mencapai output, sedangkan tenaga kerja menginginkan upah sebesar-besarnya, tanpa memperhatikan nilai-nilai kemanusian dan unsur mashlahah. Konflik seperti ini pastinya akan memicu proses Inefisiensi dalam perekonomian.
Melalui pendekatan marginal mashlahah diharapkan tujuan syariah (maqashid syariah) dalam bekerja dapat tercapai dalam melindungi fungsi manusia dalam mncari rizki lebih bernilai. Untuk itu diantara manusia yang memanfaat sumber daya alam maupun manusia dalam melakukan aktivitas ekonomi hendaknya dapat memposisikan dan memiliki tujuan yang sama yaitu untuk mencapai mashlahah melalui pencapaian lima tujuan dasar (maqashid syariah) dalam dalam menjaga hak-hak kemanusiaan, yaitu melalui hifdzud Din (menjaga agama), hifdzu aql (menjaga akal), hifdzun Nafs (menjaga jiwa), hifzun Nasl (menjag keturunan) dan hidzul Mal (menjaga harta). Melalui tujuan dasar ini, baik pemerintah dan produsen dalam melakukan aktivitas ekonomi dapat melindungi hak-hak dari tenaga kerja sehingga proses dehumanisasi dalam memposisikan manusia sebagai faktor input tidak terjadi.
Pembangunan Sumber Daya Insani tenaga kerja melalui pendekatan marginal mashlahah ini akan menjadikan suatu pembangunan karakter dari individu tenaga kerja yang tidak melakukan berbagai cara dalam bekerja ataupun mendapatkan suatu pekerjaan yang hanya berorientasi terhadap upah saja yang dapat berujung terhadap sifat tamak serta mengorbankan nilai-nilai kemanusiaannya, namun jauh daripada itu tuntutan keahlian dan sikap profesional tenaga kerja itu adalah untuk mencapai kemaslahatan ketika tujuan hidup manusia yang lima (maqashid syariah) tercapai, sehingga seorang tenaga kerja itu bekeja juga meningkatkan harga dirinya sebagai manusia terhadap prestasi yang dimilikinya.
Dalam hal ini, Pemerintah juga memiliki peran yang kuat dalam melindungi hak-hak penduduknya. Agar permasalahan tenaga kerja karena ketidakadilan pemberian upah, pelanggaran hak asasi bagi tenaga kerja tidak terjadi kembali. Perlu disikapi, karena kurangnya peraturan ataupun penerapan aturan perlindungan hak-hak ketenaga kerjaan dari pemerintah menjadikan karakter Sumber Daya Insani dalam bekerja juga mengenyampingkan nilai-nilai dan hak-haknya sebagai manusia yang kemudian hanya berorientasi hanya kepada upah. Begitupun dari sisi produsen yang hanya menjadikan manusia sebagai mesin pencetak keuntungan tanpa memperhatikan kontribusi seorang tenaga kerja sebagai makhluk berakal yang memiliki hak-hak kemanusiaan.
Peran pemerintah sebagai pemegang wewenang dan berkuasa dalam membuat suatu peraturan, memiliki peran yang sangat penting dalam melindungi hak-hak tenaga kerja dan membangun sumber daya insani dalam aktivitas perekonomian dalam proses pembangunan Indonesia. Seperti yang diungkapkan Ibnu Kholdun (Mukaddimah:729) kemapanan keahlian di berbagai kota tergantung pada kekokohan peradaban dan lama masa kejayaan peradaban tersebut. Hal ini tidak terkecuali Indonesia kemapanan keahlian juga bergantung terhadap kesuksesan pemerintah dalam melindungi hak-hak tenaga kerja dalam kerangka maqashid syariah yang melindungi nilai-nilai agama, akal yaitu dengan meningkatkan kualitas pendidikan penduduknya, jiwa yaitu dengan menjamin perolehan pengobatan dalama menjaga kesehatan masyarakatnya, menjaga keturunan penduduknya, dan menjaga harta berupa perlindungan hak kepemilikan. Kesuksesan yang dilakukan pemerintah ini, dapat menjadikan posisi tenaga kerja tidak dianggap remeh oleh negara lain. (Wallhu’alam Bisshawwab).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Ma'af kenyamanan Anda sementara Terganggu
Karena Paragon Site
Masih dalam uji kelayakan Online
[tutup]