PENDEKATAN
FIKIH BIROKRASI UMAR BIN ABDUL AZIZ DALAM PERWUJUDAN GOOD GOVERNANCE DI
INDONESIA
Oleh : Lucya Varika Putri
Secara bahasa Fikih merupakan
pemahaman mendalam tentang suatu hal terhadap hukum-hukum syariat manusia di
dunia tidak terkecuali dalam bermasyarakat
dalam suatu negara. Al Imam Abu Hanifah mendefinisikan
fiqih, yaitu: “ma’rifat al-nas ma laha wa
ma’alayha ‘amalan” (Mengenal jiwa manusia terkait apa yang menjadi hak dan
kewajibannya.[1]
Salah satu ayat dalam Al-Quran menyebutkan kata fikih yaitu:
وَمَا كَانَ الْمُؤْمِنُونَ لِيَنْفِرُوا كَافَّةً فَلَوْلَا نَفَرَ مِنْ كُلِّ فِرْقَةٍ مِنْهُمْ طَائِفَةٌ لِيَتَفَقَّهُوا فِي الدِّينِ وَلِيُنْذِرُوا قَوْمَهُمْ إِذَا رَجَعُوا إِلَيْهِمْ لَعَلَّهُمْ يَحْذَرُونَ
“Tidak sepatutnya bagi mukminin itu pergi
semuanya. Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa
orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi
peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka
itu dapat menjaga dirinya.” (QS At Taubah: 122).
Dalam
ayat ini, Allah SWT menganjurkan untuk memperdalam pengetahuan untuk menjaga
suatu kaum.
Sedangkan pengertian
Birokrasi Menurut Riggs diartikan sebagai “government by bureaus”, yaitu pemerintahan biro
oleh aparat yang diangkat oleh pemegang kekuasaan, pemerintah atau pihak atasan
dalam sebuah organisasi formal, baik publik maupun privat.[2]
Priyo
Budi Santoso (1997: 14) mengklasifikasikan berbagai macam pengertian yang
sering muncul dalam istilah birokrasi menjadi tiga kategori, yaitu: 1)
birokrasi dalam pengertian yang baik atau rasional (bureau-rationality)
seperti terkandung dalam pengertian Hegelian Bureaucracy dan Weberian
Bureaucracy; 2) birokrasi dalam pengertian sebagai suatu penyakit (bureau-pathology)
seperti diungkap oleh Karl Marx, Laski, Robert Michels, Donal P. Warwick,
Michael Crocier, Fred Luthan, dan sebagainya; 3) birokrasi dalam pengertian
netral (value-free), artinya tidak terkait dengan pengertian baik
atau buruk. Dalam pengertian ini birokrasi dapat diartikan sebagai keseluruhan
pejabat negara di bawah pejabat politik, atau keseluruhan pejabat.
negara pada
cabang eksekutif, atau birokrasi dapat juga diartikan sebagai setiap
[1] Ubaidillah
bin Mas’ud Al Mahbubi Al Bukhari Al Hanafi, At Taudhih ‘ala At Tanqih,
jilid 1 hal. 10 (Dalam buku Prof.A.Qodri Azizi : Mizan hlm.15
[2] http://sulut.kemenag.go.id/index.php?a=artikel&id=13753
diakses:31Desember 2012
organisasi yang
berskala besar (every big organization is bureaucracy
Dengan
demikian, Fikih Birokrasi merupakan kajian dalam memahami secara
khusus sistem Birokrasi dalam pemerintahan Islam sesuai dengan Al-Quran dan
As-Sunah. Dalam mencapai pemahaman yang mendalam melalui kajian historical pemimpin dari Tokoh-tokoh muslim terdahulu
yang memajukan peradaban Islam dalam mencapai Good Governance sistem
pemerintahannya yang berlandaskan Al-Quran dan As-Sunnah. Pada dasarnya
pemahaman yang mendalam mengenai Birokrasi dalam pemerintahan adalah seperti
yang diungkapkan oleh Imam Abu Hanifah yaitu mengetahui apa yang menjadi hak
dan kewajiban dalam pelaksanaan birokrasi. Hak dan kewajiban ini merupakan
impelementasi amanah dari pelaku-pelaku Birokrasi yang mengamalkan syariat
Islam yang akan dimintai pertanggungjawabannya oleh Allah SWT. Oleh karena itu
jika sistem pelaksanaan birokrasi berubah mengikuti zaman tidak akan menjadi
masalah selama tidak bertentangan dengan hukum syariat. Dalam hal ini Allah berfirman:
“Dan Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman di antara kamu
dan mengerjakan amal-amal yang sholeh bahwa Dia benar-benar akan menjadikan
mereka berkuasa dimuka bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang
sebelum mereka berkuasa, dan sungguh Dia
akan meneguhkan bagi mereka agama yang telah diRidhoi-Nya untuk mereka, dan Dia
benar-benar akan menekar (keadaan) mereka sesudah mereka dalam ketakutan
menjadi aman sentosa. Mereka tetap menyembahKu dengan tiada mempersekutukan
sesuatu apapun dengan Aku. Dan barangsiapa yang tetap kafir sesudah (janji)
itu, maka mereka itulah orang-orang yang fasik.” (An-nur.55).
a. Dasar
Pemilihan Pemimpin (Gubernur) Umar bin Abdul Aziz dan Indonesia
Para petugas (Khalifah) khususnya para Gubernur di
berbagai kota adalah para wakil-wakil khalifah di daerah dan perantara di
antara khalifah dengan rakyatnya. Sekalipun seorang khalifah mengetahui dengan
baik begaimana dia menata dan mengatur negara, namun tidak mungkin mewujudkan
keberhasilannya kecuali jika dia memilih para petugasnya dengan cermat.
Umar bin Abdul Aziz
sangat memberi perhatian terhadap pemilihan orang-orang dan
gubernur-gubernurnya. Ada beberapa syarat yang ditetapkan Umar bin Abdul Aziz
dalam menata negara, syarat terpenting yang beliau letakkan adalah takwa, amanah,
dan beragama dengan baik. [1]
Umar bin Abdul Aziz
tidak suka mengangkat orang yang terbenam dalam kedzaliman atau bekerjasama dengan orang-orang dzolim. Jika khalifah-khalifah
sebelum Umar bin Abdul Aziz menjadikan hubungan kekerabatan dan fanatisme
kekeluargaan sebagai pijakan dalam mengangkat seseorang, namun tidak dengan Umar bin Abdul Aziz. Cara
yang dipilih oleh Umar bin Abdul Aziz dalam menetapkan para pejabat dan
gubernur negara adalah yang mempunyai efek positif dalam bentuk kestabilan dalam
negri diberbagai kota besar, karena masyarakat bisa menerima sirah para gubernur mereka dan memuji
tingkah laku mereka. Para gubernur Umar tidak ada yang memimpin dengan
kekerasan, menghukum dengan dasar praduga, sebagaimana diantar mereka juga
tidak terdapat pengusung fanatisme yang menjunjung sebagian orang dan
membanting yang lainnya.[2]
Melalui dasar pemilihan
pemimpin oleh Umar bin Abdul Aziz, ada 4 hal kontribusi penting dalam
kepemimpinan Umar bin Abdul Aziz untuk pemerintahan Indonesia dalam menjalankan
sistem Birokrasinya yaitu:
1. Memilih
pemimpin atas dasar keimanan, ketakwaan, dan beragama yang baik
2. Seseorang
yang memiliki sirah yang memiliki
pengaruh positif dalam bentuk kestabilan dalam negrinya, dimana masyarakat
menyenagi tingkah lakunya.
3. Memiliki
cara memimpin yang kompeten dan memiliiki pengetahuan yang baik dalam
menjalankan syariat, sehingga kepemimpinan yang dijalankan tidak dengan
kekerasan, menetapkan hukum tidak dengan dasar praduga, dan tidak menganut
sisitem Fanatisme dalam kepemimpinannya
Dalam pemilihan pemimpin dalam sistem birokrasi di Indonesia, sebenarnya
konsep dasar dalam pemilihan pemimpin Umar bin Abdul Aziz itu dapat di Implementasikan. Di Indonesia
dalam melakukan rekrutmen terhadap pemerintah memiliki beberapa
perubahan-perubahan kebijakan. Perubahan sistem dalam menjalankan sistem
birokrasi dalam negara ini tentunya tidak lepas dari pengaruh teori
pemerintahan barat dan negara-negara bekas penjajah.
Pada masa Orde Baru sistem perekrutan pemimpin melalui partai
politik memiliki pengaruh yang sangat kecil. Pada masa pemerintahan Soeharto
menurut para pengamat memiliki sifat autocratic.
Diantaranya memiliki sifat sebagai berikut, pemerintahannya bersifat
sentralistik dan dengan demikian tidak demokratis, sangat menekankan pada
orientasi kekuasaan politik, dan tidak efisien. Partai politik ditempatkan
diluar garis kekuasaan sehingga menjadi lemah dan pasif, dan tidak mampu
melaksanakan fungsi-fungsi politiknya. Termasuk didalamnya, fungsi kontrol
terhadap jalannya pemerintahan. Kekuasaan birokrasi pada masa ini didominasi
oleh segelintir birokrat tingkat atas, militer, dan teknokrat.[3]
Jika dibandingkan dengan Orde Baru dimana birokrasi melakukan
hegemoni terhadap partai politik, pada masa reformasi saat ini orang-orang
politik banyak yang mengambil alih peran birokrasi, menduduki jabatan-jabatan
teknis yang terkait langsung dengan implementasi suatu kebijakan. Akibatnya terjadi
konflik kepentingan antara partai politik. Dalam hal ini akan sangat sulit bagi
kader partai politik yang duduk dalam struktur birokrasi meletakkan kepentingan
pemerintah atau masyarakat secara lebih luas di atas kepentingan partai politik
diman merekeka berafiliasi. Ini karena pada dasarnya, keberadaannya dalam
struktur birokrasi ditujukan dalam rangka meraih kepentingan-kepentingan
pragmatis seperti sumber keuangan, sumber daya manusi, dan juga pengaruh yang
dapat mereka timbulkan.[4]
Keberadaan partai politik sudah seharusnya tidak mempengaruhi masyarat
mengubah paradigma masyarakat dan memengaruhi masyarakat karena keterbatasan
pengetahuan masyarakat, karena kondisi ekonomi sosial masyarakat sebagai
pemilih dan memiliki kedaulatan tinggi di Indonesia. Namun keberadaan partai
politik bukanlah ajan untuk mementingkan kepentingan partai, namun keberadaanya
adalah untuk menciptakan sistem pemerintahan yang amanah dan menjunjung tinggi
pemerintahan yang bersih dan transparan.
Menyikapi
permasalahan kepentingan dari berbagai partai politik dan sistem demokrasi yang
diterapkan di Indonesia, kita perlu melakukan perubahan paradigma dalam merekrut
pemimpin. Sistem birorasi boleh saja berubah namun, aturan dasar syariat dalam
memilih pemimpin tidak boleh berubah. Pemilihan pemimpin hendaknya kita lakukan
dengan musyawarah oleh cendikiawan-cendikiawan muslim serta sosialisasi
masyrakat yang memiliki peran dalam memilih pemimpin yang memiliki kriteria
syarat penting yang dikemukan oleh Umar bin Abdul Aziz. Sehingga masyarakat
memilih pemimpin bukan karena unsur materi dari seorang pemimpin saja seperti
yang terjadi saat ini calon pemimpin yang hanya berniat mencari kekayaan dengan
kekuasaannya dengan memberikan iming-iming kepada masyarakat dalan proses
pemilihan.
“Umar mengutus orang
kepercayaannya untuk menguji seorang calon gubernur Irak. Orang tersebut
(mengujinya) dengan berkata kepadanya, “Jika aku membuatmu menjadi Gubernur
Irak, maka apa yang akan kamu berikan kepadku?” Dia menjanjikan akan memberikan
harta yang besar, maka orang kepercayaan Umar menyampaikan hal ini kepada Umar,
dan Umar pun menghapus namanya.”[5]
[1] Dr. Ali
Muhammad Asshalabi, Perjalanan Hidup Khalifah yang Agung Umar bin Abdul
Aziz,hlm.541
[2] Atsar
al-Ulama fi al-Hayah as-Siyasiyah (Dalam
Asshalab hlm.542)
[3] Prof.Dr.Budi
Winarno”Sistem Politik Indonesia Era
Reformasi”Jakarta: 2008, hlm.88
[4] Hendityo,hlm.71
[5] Tarikh dimasyq dimbil dari , Perjalanan
Hidup Khalifah yang Agung Umar bin Abdul Aziz,hlm.541
a. Sistem
Pengwasan Penataan segala Urusan Negara
Umar bin Abdul Aziz
Umar bin Abdul Aziz
langsung mengawsi segala proyek yang berjalan di negaranya baik kecil maupun
besar. Beliau selalu mengecek para gubernurnya di kota-kota besar. Melalui
perangkat negara yang dikembangkan oleh Abdul Malik bin Marwan, Umar bin Abdul
Aziz sangat terbantu dalam melakukan pengawasan, seperti kendaraan pos dan
perangkat pencari berita yang mempunyai jaringan lus diseluruh plosok negri
kala itu dimana para khulafa menggunakannya dalam segala informasi.[1]
Umar bin Abdul Aziz
menghabiskan banyak waktunya untuk menata kebijakan reformasi yang mencakup
segala bidang kehidupan, politik, ekonomi, birokrasi dan lainnya, sehingga Umar
mewariskan kebijakan-kebijakan dalan jumlah besar yang akhirnya menjadi bahan
bagi proyek perbaikannya yang menyeluruh.umar mengirimkan kebijakan-kebijakan
tersebut kepada para gubernurnya, agar mereka melaksanakannya di segala penjuru
negara dan Umar sering menyertainya dengan arahan-arahan yang mendidik, dimana
didalamnya Umar mengingatkan para gubernurnya dengan besarnya amanah yang
terpikul di pundak mereka, memankut-nakuti mereka dengan Allah SWT, meminta
mereka agar selalu merasa dalam pengawasan Allah SWT dalam apa yang mereka
kerjakan dan tinggalkan.[2]
Umar tidak merasa cukup
dengan mengirimkan kebijakan-kebijakan dan instruksi-instruksinya kepada para
petugasnya. Umar memonitor pelaksanaan birokrasi di pemerintahannya hingga
beliau memastikan bahwa hasilnya terwujud bagi rakyatnya.
Umar selalu melakukan
perjalanan (sidak) langsung untuk mencari tahu informasi keadaan
masyarakatanya. Informasi-informasi akurat terkait dengan urusan rakyatnya dan
gubernur memerlukan pengumpulan dari berbagai sumber yang shohih yang menjadi
dasar pijakan baginya dalam mengeluarkan instruksi, perintah, dan larangan yang
bermanfaat bagi umat dan negara. Monitor yang cermat dari Umar terhadap
bawahannya dan arah-arahannya yang mendetail, membuahkan hasil dalam bentuk
kestabilan kondisi di berbagai kota, sebagaimana monitor dan instruksi dari
Umar ini membuat para gubernur dan para pegawai selalu terdorong untuk bekerja,
karena instruksi-instruksi Umar benar-benar mengena dihati mereka. Guna
kelancaran birokrasi pemerintahannya beliau juga mengirimkan para pemeriksa ke
berbagai kota untuk mengetahui keadaan sebenarnya.
Sebenarnya,
perkembangan teknologi yang kita rasakan di negara Indonesia dapat dijadikan
sistem pengawasan yang optimal bagi pemerintah. Peran pers, sistem administrasi
keuangan yang modern saat ini, bukan semakin memperbaiki sistem kenegaraan yang
semakin transparan dan akuntabilitas tapi suatu proses mempermudah para pejabat
untuk memanfaatkannya demi kepentingan pribadi. Prilaku buruk pejabat saat ini
di media cetak dan elektronik seolah tidak ada putusnya. Harga diri seorang
pemimpin dan kemampuannya untuk mengemban masyarkat semakin diragukan.
Berbagai program yang
dibuat pemerintah Indonesia saat ini merupakan program yang baik untuk kehidupan
masyrakat. Namun perwujudan realisasi pelaksanaannya jauh dari pemantauan dan
pengawasan. Anggaran yang dialokasikan dan perencanan-perancanaan yang telah
dibuat didalam dokumen tidak senilai dengan apa yang telah direalisasikan.
Sistem pengawasan di
Indonesia rendah karena beberapa pejabat negara yang duduk di bangku kekuasaan
yang penting baik Eksekutif, Legislatif
dan Yudikatif tidak memiliki rasa
amanah dan tanggungjawab dan tidak memiliki rasa diawasi oleh Allah SWT tentang
apa yang dikerjakannya.
b. Tindakan
Preventif dalam mengantisipasi kerusakan Birokrasi
Dalam mewujudkan
keselamatan negara dari kerusakan birokrasi, Umar bin Abdul Aziz mengambil
langkah-langkah preventif agar hal ini tidak terjadi. Adapun kebijakan untuk
mengantisipasi kerusakan birokrasi yang beliau lakukan adalah:[3]
1. Menaikkan
gaji pegawai
Langkah pertama di
bidang birokrasi yang diambil oleh Umar bin Abdul Aziz adalah menaikkan
pendapatan pegawai, walaupun untuk dirinya sendiri dan keluarganya Umar
mengambil sikap ketat. Langkah ini dilakukannya kebijakan ini adalah untuk
menghindarkan mereka dari khianat.[4] Umar
melonggarkan belanja untuk para pegawainya. Alasan Umar dalam hal ini adalah
bahwa jika mereka berkecukupan, maka mereka akan berkonsentrasi menunaikan
tugas negara dan mewujudkan dua perkara penting yaitu, menutup peluang korupsi
dan menyumbat apa-apa yang mendorong para pegawai untuk berkhianat dan mencuri
uang kaum muslimin dan menjamin konsentrasi para gubernur, para pejabat, para
pegawai terhadap tugas negara dan mengurusi hajat kaum muslimin.
2.
Menolak
menerima hadiah dan hibah
Umar memperingatkan
para gubernur dan para pejabatnya agar salah seorang dari mereka tidak
memanfaatkan keinginan khalifah
atau atau salah seorang keluarganya
dengan menyerahkan sesuatu kepadanya.
3.
Larangan
Boros dan Foya-Foya
Umar sangat melarang
terhadap kemewahan bagi pejabat negara.Umar menangkal setiap sikap pemborosan
terhadap harta negara.
“Umar pernah memberi masukan kepada Gubernur madinah tentang cara
menulis surat kepada beliau, dengan balasan surat sebagai berikur: “jika
suratku ini telah kamu terima, maka perkecillah pena, persingkatlah tulisan dan
kumpulkanlah hajat-hajat yang banyak dalam satu lembar, kaum Muslimin tidak
memerlukan ucapan berlebihan namun merugikan baitul mal mereka. Wassalam.”[5]
4.
Melarang
para Gubernur dan para pejabat untuk ikut terjun dalam perdagangan (bisnis)
Kebijakan ini dilakukan
Umar bin Abdul Aziz karena beliau mengetahui berkecimpungnya gubernur atau
pejabat menjadikan mereka akan tersibukkan oleh bisnisnya sehingga melalaikan
hajat dan kepentingan kaum Muslimin, dan pasar pun akan segan terhadap mereka karena
posisinya sehingga pejabat ataupun gubernur yang melakukan bisnis dapat
melakukan hal-hal yang tidak termasuk kedalam haknya. Dengan keputusan ini Umar
tela menutup celah berbahaya yang bisa menyeret kepada kerusakan birokrasi
dimana akibat buruknya terlihat nyata.[6]
5.
Membuka
jembatan penghubung di antara pemimpin dengan rakyat
Umar memerintahkan para
pejabat dan Gubernur agar berupaya membuka jaringan yang menghubungkan mereka
dengan rakyat, mendengar aspirasi mereka dan mengetahu keadaan mereka. Hal ini
untuk mencegah terjadi pelanggaran hak-hak masyarakat dan membuka cara bagi
rakyat untuk menyuarakan apa yang mereka inginkan, bukan dengan menggunakan
sarana-sarana dan cara-cara yang tidak ada pijakan kepada Syariat.
6.
Mengevaluasi
tanggungjawab kepada gubernur (Para Khalifah) Sebelumnya.
Umar selalu memonitor
para gubernurnya, mangawasi, mereka, dan meminta pertanggungjawaban atas
kelalaian mereka. Umar pernah menulis kepada salah seorang gubernurnya:
“Orang yang mengadukanmu semakin banyak, orang yang berterimakasih
kepadamu justru semakin sedikit, maka bertingkalah yang lurus atau kamu harus
mengundurkan diri.Wassalam”
Di Indonesia tindakan preventif terhadap negara telah dilakukan.
Namun tindakan preventif di Indonesia tidak memiliku ujung solusi yang jelas
dan tidak berpihak kepada masyrakat secara menyeluruh. Pemborosan-pemborosan
administrasi dalam menggunakan perangkat-perangkat negara tidak dilakukan
secara efisien seperti halnya Umar bin Abdul Aziz. Masih banyaknya tindakan
korupsi seiring kebijakan kenaikan gaji menjadi tanya besar masyrakat Indonesia
saat ini.
c. Kebijakan
Sentralisasi dan Desentralisasi dalam Birokrasi
Umar bin Abdul Aziz
berupaya menggabungkan antara prinsip sentralisasi dan desentralisasi dalam
menata urusan-urusan negara. Beliau menerapkan salah satu kebijakan ini dengan
berpijak kepada pertimbangan-pertimbangan tertentu. Diantara prinsip Umar yang
berpijak kepada prinsip sentralisasi yaitu perkara-perkara yang menyangkut
kepentingan umat seluruhnya, namun tidak tercantum dalam Al-Quran dan As-Sunnah
dan dalam bidang menunjuk seorang Gubernur dalam bertugas.
Dalam menteapkan prinsi
Desentralisasi yaitu dalam perkara-perkara yang bersifat rutin. Sehingga hal
ini dapat diserahkan kepada orang yang diberinya amanah. Prinsip-prinsip
Sentralisasi dan Desentralisasi Umar bin Abdul Aziz berlangsung secara
fleksibel dengan pertimbangan-pertimbanga:
1. Keterkaitan
suatu perkara atau sebuah kebijakan dengan kemaslahatan umum atau khusus
2. Urgensi
perkara dimana sentralisasi atau desentralisasi diterapkan. Misalnya dalam
penetapan hukuman mati, maka prinsip sentralisasi perlu dilakukan
3. Perkara-perkara
baru yang tidak tertera jelas dalam Al-Quran
4. Pertimbangan
jarak wilayah khalifah dan gubernur
5. Pertimbangan
waktu yang mungkin melahirkan dampak negatif
6. Adanya
orang yang bisa diandalkan dan dipercayai ilmunya.
7. Pertimbangan
kecepatan dan keselamatan dalam pelaksannan pekerjaan
8.
Pertimbangan
pemberian kepercayaan kepada para hakim, para gubernur dan para pejabat.
Birokrasi yang dibangun Umar bin Abdul Aziz
merupakan bentuk pencapain Good
Governance dalam sistem pemerintahan pada masanya. Diantara sebab-sebab
keberhasilan Umar bin Abdul Aziz dalam membangun Good Governance pemerintahannya adalah:
·
Sifat-sifat
pribadi Umar, berupa ilmu, wara’, zuhud,
tawaddu’, bijak, lapang dada, memaafkan, ketegasan dan keadilan, dipadu
dengan kemampuan leadership yang
tinggi dalam perencanan, penataan, kepemimpinan, pengarahan dan pengetahuan
kepada manusia.
·
Memiliki
pandangan-pangdangan perbaikan (reformasi) dan pembaruan dengan rambu-rambu
yang jelas. Tujuan dasarnya adalah membawa negara dan umat kepada manhaj Khulafa;ur Rasyidin yang tegak
berdasarkan manhaj kenabian.
·
Dukungan
uma terhadap program Umar yang memiliki ketulusan dan keikhlasan yang tinggi.
·
Adanya
para ulama Rabbaniyin yang terpilih
di zaman beliau yang memiliki kapabilitas untuk memimpin negara.
[1] Dr. Ali
Muhammad Asshalabi, Perjalanan Hidup Khalifah yang Agung Umar bin Abdul
Aziz,hlm.543
[2]Atsar
al-Ulama fi al-Hayah as-Siyasiyah, (Dalam Asshalabi,hlm.543)
[3] Dr. Ali
Muhammad Asshalabi, Perjalanan Hidup Khalifah yang Agung Umar bin Abdul
Aziz,hlm.558
[5] Sirah
Umar bin Abdul Aziz, Ibnu Abdil Hakam, hal.55 dalam Ash-Shalabi
[6] Dr. Ali
Muhammad Asshalabi, Perjalanan Hidup Khalifah yang Agung Umar bin Abdul
Aziz,hlm.557
(Bersambung)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar