Jumat, 04 Januari 2013

Jaya Indonesiaku


PENDEKATAN FIKIH BIROKRASI UMAR BIN ABDUL AZIZ DALAM PERWUJUDAN GOOD GOVERNANCE DI INDONESIA
Oleh : Lucya Varika Putri

Secara bahasa Fikih merupakan pemahaman mendalam tentang suatu hal terhadap hukum-hukum syariat manusia di dunia tidak terkecuali dalam bermasyarakat  dalam suatu negara. Al Imam Abu Hanifah mendefinisikan fiqih, yaitu: “ma’rifat al-nas ma laha wa ma’alayha ‘amalan” (Mengenal jiwa manusia terkait apa yang menjadi hak dan kewajibannya.[1] Salah satu ayat dalam Al-Quran menyebutkan kata fikih yaitu:

وَمَا كَانَ الْمُؤْمِنُونَ لِيَنْفِرُوا كَافَّةً فَلَوْلَا نَفَرَ مِنْ كُلِّ فِرْقَةٍ مِنْهُمْ طَائِفَةٌ لِيَتَفَقَّهُوا فِي الدِّينِ وَلِيُنْذِرُوا قَوْمَهُمْ إِذَا رَجَعُوا إِلَيْهِمْ لَعَلَّهُمْ يَحْذَرُونَ 
“Tidak sepatutnya bagi mukminin itu pergi semuanya. Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya.” (QS At Taubah: 122).
Dalam ayat ini, Allah SWT menganjurkan untuk memperdalam pengetahuan untuk menjaga suatu kaum.
Sedangkan pengertian Birokrasi Menurut Riggs diartikan  sebagai “government by bureaus”, yaitu pemerintahan biro oleh aparat yang diangkat oleh pemegang kekuasaan, pemerintah atau pihak atasan dalam sebuah organisasi formal, baik publik maupun privat.[2] Priyo Budi Santoso (1997: 14) mengklasifikasikan berbagai macam pengertian yang sering muncul dalam istilah birokrasi menjadi tiga kategori, yaitu: 1) birokrasi dalam pengertian yang baik atau rasional (bureau-rationality) seperti terkandung dalam pengertian Hegelian Bureaucracy dan Weberian Bureaucracy; 2) birokrasi dalam pengertian sebagai suatu penyakit (bureau-pathology) seperti diungkap oleh Karl Marx, Laski, Robert Michels, Donal P. Warwick, Michael Crocier, Fred Luthan, dan sebagainya; 3) birokrasi dalam pengertian netral (value-free), artinya tidak terkait dengan pengertian baik atau buruk. Dalam pengertian ini birokrasi dapat diartikan sebagai keseluruhan pejabat negara di bawah pejabat politik, atau keseluruhan pejabat.
negara pada cabang eksekutif, atau birokrasi dapat juga diartikan sebagai setiap



[1] Ubaidillah bin Mas’ud Al Mahbubi Al Bukhari Al Hanafi, At Taudhih ‘ala At Tanqih, jilid 1 hal. 10 (Dalam buku Prof.A.Qodri Azizi : Mizan hlm.15

organisasi yang berskala besar (every big organization is bureaucracy
Dengan demikian, Fikih Birokrasi merupakan kajian dalam memahami secara khusus sistem Birokrasi dalam pemerintahan Islam sesuai dengan Al-Quran dan As-Sunah. Dalam mencapai pemahaman yang mendalam melalui kajian historical  pemimpin dari Tokoh-tokoh muslim terdahulu yang memajukan peradaban Islam dalam mencapai Good Governance sistem pemerintahannya yang berlandaskan Al-Quran dan As-Sunnah. Pada dasarnya pemahaman yang mendalam mengenai Birokrasi dalam pemerintahan adalah seperti yang diungkapkan oleh Imam Abu Hanifah yaitu mengetahui apa yang menjadi hak dan kewajiban dalam pelaksanaan birokrasi. Hak dan kewajiban ini merupakan impelementasi amanah dari pelaku-pelaku Birokrasi yang mengamalkan syariat Islam yang akan dimintai pertanggungjawabannya oleh Allah SWT. Oleh karena itu jika sistem pelaksanaan birokrasi berubah mengikuti zaman tidak akan menjadi masalah selama tidak bertentangan dengan hukum syariat.  Dalam hal ini Allah berfirman:
Dan Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman di antara kamu dan mengerjakan amal-amal yang sholeh bahwa Dia benar-benar akan menjadikan mereka berkuasa dimuka bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang sebelum mereka berkuasa,  dan sungguh Dia akan meneguhkan bagi mereka agama yang telah diRidhoi-Nya untuk mereka, dan Dia benar-benar akan menekar (keadaan) mereka sesudah mereka dalam ketakutan menjadi aman sentosa. Mereka tetap menyembahKu dengan tiada mempersekutukan sesuatu apapun dengan Aku. Dan barangsiapa yang tetap kafir sesudah (janji) itu, maka mereka itulah orang-orang yang fasik.” (An-nur.55).
a.      Dasar Pemilihan Pemimpin (Gubernur) Umar bin Abdul Aziz dan Indonesia
Para petugas (Khalifah) khususnya para Gubernur di berbagai kota adalah para wakil-wakil khalifah di daerah dan perantara di antara khalifah dengan rakyatnya. Sekalipun seorang khalifah mengetahui dengan baik begaimana dia menata dan mengatur negara, namun tidak mungkin mewujudkan keberhasilannya kecuali jika dia memilih para petugasnya dengan cermat.
Umar bin Abdul Aziz sangat memberi perhatian terhadap pemilihan orang-orang dan gubernur-gubernurnya. Ada beberapa syarat yang ditetapkan Umar bin Abdul Aziz dalam menata negara, syarat terpenting yang beliau letakkan adalah takwa, amanah, dan beragama dengan baik. [1]
Umar bin Abdul Aziz tidak suka mengangkat orang yang terbenam dalam kedzaliman atau bekerjasama dengan orang-orang dzolim. Jika khalifah-khalifah sebelum Umar bin Abdul Aziz menjadikan hubungan kekerabatan dan fanatisme kekeluargaan sebagai pijakan dalam mengangkat seseorang,  namun tidak dengan Umar bin Abdul Aziz. Cara yang dipilih oleh Umar bin Abdul Aziz dalam menetapkan para pejabat dan gubernur negara adalah yang mempunyai efek positif dalam bentuk kestabilan dalam negri diberbagai kota besar, karena masyarakat bisa menerima sirah para gubernur mereka dan memuji tingkah laku mereka. Para gubernur Umar tidak ada yang memimpin dengan kekerasan, menghukum dengan dasar praduga, sebagaimana diantar mereka juga tidak terdapat pengusung fanatisme yang menjunjung sebagian orang dan membanting yang lainnya.[2]
Melalui dasar pemilihan pemimpin oleh Umar bin Abdul Aziz, ada 4 hal kontribusi penting dalam kepemimpinan Umar bin Abdul Aziz untuk pemerintahan Indonesia dalam menjalankan sistem Birokrasinya yaitu:
1.      Memilih pemimpin atas dasar keimanan, ketakwaan, dan beragama yang baik
2.      Seseorang yang memiliki sirah yang memiliki pengaruh positif dalam bentuk kestabilan dalam negrinya, dimana masyarakat menyenagi tingkah lakunya.
3.      Memiliki cara memimpin yang kompeten dan memiliiki pengetahuan yang baik dalam menjalankan syariat, sehingga kepemimpinan yang dijalankan tidak dengan kekerasan, menetapkan hukum tidak dengan dasar praduga, dan tidak menganut sisitem Fanatisme dalam kepemimpinannya
Dalam pemilihan pemimpin dalam sistem birokrasi di Indonesia, sebenarnya konsep dasar dalam pemilihan pemimpin Umar bin Abdul Aziz  itu dapat di Implementasikan. Di Indonesia dalam melakukan rekrutmen terhadap pemerintah memiliki beberapa perubahan-perubahan kebijakan. Perubahan sistem dalam menjalankan sistem birokrasi dalam negara ini tentunya tidak lepas dari pengaruh teori pemerintahan barat dan negara-negara bekas penjajah.
Pada masa Orde Baru sistem perekrutan pemimpin melalui partai politik memiliki pengaruh yang sangat kecil. Pada masa pemerintahan Soeharto menurut para pengamat memiliki sifat autocratic. Diantaranya memiliki sifat sebagai berikut, pemerintahannya bersifat sentralistik dan dengan demikian tidak demokratis, sangat menekankan pada orientasi kekuasaan politik, dan tidak efisien. Partai politik ditempatkan diluar garis kekuasaan sehingga menjadi lemah dan pasif, dan tidak mampu melaksanakan fungsi-fungsi politiknya. Termasuk didalamnya, fungsi kontrol terhadap jalannya pemerintahan. Kekuasaan birokrasi pada masa ini didominasi oleh segelintir birokrat tingkat atas, militer, dan teknokrat.[3]
Jika dibandingkan dengan Orde Baru dimana birokrasi melakukan hegemoni terhadap partai politik, pada masa reformasi saat ini orang-orang politik banyak yang mengambil alih peran birokrasi, menduduki jabatan-jabatan teknis yang terkait langsung dengan implementasi suatu kebijakan. Akibatnya terjadi konflik kepentingan antara partai politik. Dalam hal ini akan sangat sulit bagi kader partai politik yang duduk dalam struktur birokrasi meletakkan kepentingan pemerintah atau masyarakat secara lebih luas di atas kepentingan partai politik diman merekeka berafiliasi. Ini karena pada dasarnya, keberadaannya dalam struktur birokrasi ditujukan dalam rangka meraih kepentingan-kepentingan pragmatis seperti sumber keuangan, sumber daya manusi, dan juga pengaruh yang dapat mereka timbulkan.[4]
Keberadaan partai politik sudah seharusnya tidak mempengaruhi masyarat mengubah paradigma masyarakat dan memengaruhi masyarakat karena keterbatasan pengetahuan masyarakat, karena kondisi ekonomi sosial masyarakat sebagai pemilih dan memiliki kedaulatan tinggi di Indonesia. Namun keberadaan partai politik bukanlah ajan untuk mementingkan kepentingan partai, namun keberadaanya adalah untuk menciptakan sistem pemerintahan yang amanah dan menjunjung tinggi pemerintahan yang bersih dan transparan.
Menyikapi permasalahan kepentingan dari berbagai partai politik dan sistem demokrasi yang diterapkan di Indonesia, kita perlu melakukan perubahan paradigma dalam merekrut pemimpin. Sistem birorasi boleh saja berubah namun, aturan dasar syariat dalam memilih pemimpin tidak boleh berubah. Pemilihan pemimpin hendaknya kita lakukan dengan musyawarah oleh cendikiawan-cendikiawan muslim serta sosialisasi masyrakat yang memiliki peran dalam memilih pemimpin yang memiliki kriteria syarat penting yang dikemukan oleh Umar bin Abdul Aziz. Sehingga masyarakat memilih pemimpin bukan karena unsur materi dari seorang pemimpin saja seperti yang terjadi saat ini calon pemimpin yang hanya berniat mencari kekayaan dengan kekuasaannya dengan memberikan iming-iming kepada masyarakat dalan proses pemilihan.
“Umar mengutus orang kepercayaannya untuk menguji seorang calon gubernur Irak. Orang tersebut (mengujinya) dengan berkata kepadanya, “Jika aku membuatmu menjadi Gubernur Irak, maka apa yang akan kamu berikan kepadku?” Dia menjanjikan akan memberikan harta yang besar, maka orang kepercayaan Umar menyampaikan hal ini kepada Umar, dan Umar pun menghapus namanya.”[5]




[1] Dr. Ali Muhammad Asshalabi, Perjalanan Hidup Khalifah yang Agung Umar bin Abdul Aziz,hlm.541
[2] Atsar al-Ulama  fi al-Hayah as-Siyasiyah (Dalam Asshalab hlm.542)
[3] Prof.Dr.Budi Winarno”Sistem Politik Indonesia Era Reformasi”Jakarta: 2008, hlm.88

[4] Hendityo,hlm.71
[5] Tarikh dimasyq dimbil dari , Perjalanan Hidup Khalifah yang Agung Umar bin Abdul Aziz,hlm.541

a.      Sistem Pengwasan Penataan segala Urusan Negara Umar bin Abdul Aziz
Umar bin Abdul Aziz langsung mengawsi segala proyek yang berjalan di negaranya baik kecil maupun besar. Beliau selalu mengecek para gubernurnya di kota-kota besar. Melalui perangkat negara yang dikembangkan oleh Abdul Malik bin Marwan, Umar bin Abdul Aziz sangat terbantu dalam melakukan pengawasan, seperti kendaraan pos dan perangkat pencari berita yang mempunyai jaringan lus diseluruh plosok negri kala itu dimana para khulafa menggunakannya dalam segala informasi.[1]
Umar bin Abdul Aziz menghabiskan banyak waktunya untuk menata kebijakan reformasi yang mencakup segala bidang kehidupan, politik, ekonomi, birokrasi dan lainnya, sehingga Umar mewariskan kebijakan-kebijakan dalan jumlah besar yang akhirnya menjadi bahan bagi proyek perbaikannya yang menyeluruh.umar mengirimkan kebijakan-kebijakan tersebut kepada para gubernurnya, agar mereka melaksanakannya di segala penjuru negara dan Umar sering menyertainya dengan arahan-arahan yang mendidik, dimana didalamnya Umar mengingatkan para gubernurnya dengan besarnya amanah yang terpikul di pundak mereka, memankut-nakuti mereka dengan Allah SWT, meminta mereka agar selalu merasa dalam pengawasan Allah SWT dalam apa yang mereka kerjakan dan tinggalkan.[2]
Umar tidak merasa cukup dengan mengirimkan kebijakan-kebijakan dan instruksi-instruksinya kepada para petugasnya. Umar memonitor pelaksanaan birokrasi di pemerintahannya hingga beliau memastikan bahwa hasilnya terwujud bagi rakyatnya.
Umar selalu melakukan perjalanan (sidak) langsung untuk mencari tahu informasi keadaan masyarakatanya. Informasi-informasi akurat terkait dengan urusan rakyatnya dan gubernur memerlukan pengumpulan dari berbagai sumber yang shohih yang menjadi dasar pijakan baginya dalam mengeluarkan instruksi, perintah, dan larangan yang bermanfaat bagi umat dan negara. Monitor yang cermat dari Umar terhadap bawahannya dan arah-arahannya yang mendetail, membuahkan hasil dalam bentuk kestabilan kondisi di berbagai kota, sebagaimana monitor dan instruksi dari Umar ini membuat para gubernur dan para pegawai selalu terdorong untuk bekerja, karena instruksi-instruksi Umar benar-benar mengena dihati mereka. Guna kelancaran birokrasi pemerintahannya beliau juga mengirimkan para pemeriksa ke berbagai kota untuk mengetahui keadaan sebenarnya.
Sebenarnya, perkembangan teknologi yang kita rasakan di negara Indonesia dapat dijadikan sistem pengawasan yang optimal bagi pemerintah. Peran pers, sistem administrasi keuangan yang modern saat ini, bukan semakin memperbaiki sistem kenegaraan yang semakin transparan dan akuntabilitas tapi suatu proses mempermudah para pejabat untuk memanfaatkannya demi kepentingan pribadi. Prilaku buruk pejabat saat ini di media cetak dan elektronik seolah tidak ada putusnya. Harga diri seorang pemimpin dan kemampuannya untuk mengemban masyarkat semakin diragukan.
Berbagai program yang dibuat pemerintah Indonesia saat ini merupakan program yang baik untuk kehidupan masyrakat. Namun perwujudan realisasi pelaksanaannya jauh dari pemantauan dan pengawasan. Anggaran yang dialokasikan dan perencanan-perancanaan yang telah dibuat didalam dokumen tidak senilai dengan apa yang telah direalisasikan.
Sistem pengawasan di Indonesia rendah karena beberapa pejabat negara yang duduk di bangku kekuasaan yang penting baik Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif  tidak memiliki rasa amanah dan tanggungjawab dan tidak memiliki rasa diawasi oleh Allah SWT tentang apa yang dikerjakannya.
b.      Tindakan Preventif dalam mengantisipasi kerusakan Birokrasi
Dalam mewujudkan keselamatan negara dari kerusakan birokrasi, Umar bin Abdul Aziz mengambil langkah-langkah preventif agar hal ini tidak terjadi. Adapun kebijakan untuk mengantisipasi kerusakan birokrasi yang beliau lakukan adalah:[3]
1.      Menaikkan gaji pegawai
Langkah pertama di bidang birokrasi yang diambil oleh Umar bin Abdul Aziz adalah menaikkan pendapatan pegawai, walaupun untuk dirinya sendiri dan keluarganya Umar mengambil sikap ketat. Langkah ini dilakukannya kebijakan ini adalah untuk menghindarkan mereka dari khianat.[4] Umar melonggarkan belanja untuk para pegawainya. Alasan Umar dalam hal ini adalah bahwa jika mereka berkecukupan, maka mereka akan berkonsentrasi menunaikan tugas negara dan mewujudkan dua perkara penting yaitu, menutup peluang korupsi dan menyumbat apa-apa yang mendorong para pegawai untuk berkhianat dan mencuri uang kaum muslimin dan menjamin konsentrasi para gubernur, para pejabat, para pegawai terhadap tugas negara dan mengurusi hajat kaum muslimin.
2.      Menolak menerima hadiah dan hibah
Umar memperingatkan para gubernur dan para pejabatnya agar salah seorang dari mereka tidak memanfaatkan keinginan  khalifah atau  atau salah seorang keluarganya dengan menyerahkan sesuatu kepadanya.
3.      Larangan Boros dan Foya-Foya
Umar sangat melarang terhadap kemewahan bagi pejabat negara.Umar menangkal setiap sikap pemborosan terhadap harta negara.
Umar pernah memberi masukan kepada Gubernur madinah tentang cara menulis surat kepada beliau, dengan balasan surat sebagai berikur: “jika suratku ini telah kamu terima, maka perkecillah pena, persingkatlah tulisan dan kumpulkanlah hajat-hajat yang banyak dalam satu lembar, kaum Muslimin tidak memerlukan ucapan berlebihan namun merugikan baitul mal mereka. Wassalam.”[5]
4.      Melarang para Gubernur dan para pejabat untuk ikut terjun dalam perdagangan (bisnis)
Kebijakan ini dilakukan Umar bin Abdul Aziz karena beliau mengetahui berkecimpungnya gubernur atau pejabat menjadikan mereka akan tersibukkan oleh bisnisnya sehingga melalaikan hajat dan kepentingan kaum Muslimin, dan pasar pun akan segan terhadap mereka karena posisinya sehingga pejabat ataupun gubernur yang melakukan bisnis dapat melakukan hal-hal yang tidak termasuk kedalam haknya. Dengan keputusan ini Umar tela menutup celah berbahaya yang bisa menyeret kepada kerusakan birokrasi dimana akibat buruknya terlihat nyata.[6]

5.      Membuka jembatan penghubung di antara pemimpin dengan rakyat
Umar memerintahkan para pejabat dan Gubernur agar berupaya membuka jaringan yang menghubungkan mereka dengan rakyat, mendengar aspirasi mereka dan mengetahu keadaan mereka. Hal ini untuk mencegah terjadi pelanggaran hak-hak masyarakat dan membuka cara bagi rakyat untuk menyuarakan apa yang mereka inginkan, bukan dengan menggunakan sarana-sarana dan cara-cara yang tidak ada pijakan kepada Syariat.
6.      Mengevaluasi tanggungjawab kepada gubernur (Para Khalifah) Sebelumnya.
Umar selalu memonitor para gubernurnya, mangawasi, mereka, dan meminta pertanggungjawaban atas kelalaian mereka. Umar pernah menulis kepada salah seorang gubernurnya:
Orang yang mengadukanmu semakin banyak, orang yang berterimakasih kepadamu justru semakin sedikit, maka bertingkalah yang lurus atau kamu harus mengundurkan diri.Wassalam”
Di Indonesia tindakan preventif terhadap negara telah dilakukan. Namun tindakan preventif di Indonesia tidak memiliku ujung solusi yang jelas dan tidak berpihak kepada masyrakat secara menyeluruh. Pemborosan-pemborosan administrasi dalam menggunakan perangkat-perangkat negara tidak dilakukan secara efisien seperti halnya Umar bin Abdul Aziz. Masih banyaknya tindakan korupsi seiring kebijakan kenaikan gaji menjadi tanya besar masyrakat Indonesia saat ini.
c.       Kebijakan Sentralisasi dan Desentralisasi dalam Birokrasi
Umar bin Abdul Aziz berupaya menggabungkan antara prinsip sentralisasi dan desentralisasi dalam menata urusan-urusan negara. Beliau menerapkan salah satu kebijakan ini dengan berpijak kepada pertimbangan-pertimbangan tertentu. Diantara prinsip Umar yang berpijak kepada prinsip sentralisasi yaitu perkara-perkara yang menyangkut kepentingan umat seluruhnya, namun tidak tercantum dalam Al-Quran dan As-Sunnah dan dalam bidang menunjuk seorang Gubernur dalam bertugas.
Dalam menteapkan prinsi Desentralisasi yaitu dalam perkara-perkara yang bersifat rutin. Sehingga hal ini dapat diserahkan kepada orang yang diberinya amanah. Prinsip-prinsip Sentralisasi dan Desentralisasi Umar bin Abdul Aziz berlangsung secara fleksibel dengan pertimbangan-pertimbanga:
1.      Keterkaitan suatu perkara atau sebuah kebijakan dengan kemaslahatan umum atau khusus
2.      Urgensi perkara dimana sentralisasi atau desentralisasi diterapkan. Misalnya dalam penetapan hukuman mati, maka prinsip sentralisasi perlu dilakukan
3.      Perkara-perkara baru yang tidak tertera jelas dalam Al-Quran
4.      Pertimbangan jarak wilayah  khalifah dan gubernur
5.      Pertimbangan waktu yang mungkin melahirkan dampak negatif
6.      Adanya orang yang bisa diandalkan dan dipercayai ilmunya.
7.      Pertimbangan kecepatan dan keselamatan dalam pelaksannan pekerjaan
8.      Pertimbangan pemberian kepercayaan kepada para hakim, para gubernur dan para pejabat.
Birokrasi yang dibangun Umar bin Abdul Aziz merupakan bentuk pencapain Good Governance dalam sistem pemerintahan pada masanya. Diantara sebab-sebab keberhasilan Umar bin Abdul Aziz dalam membangun Good Governance pemerintahannya adalah:
·         Sifat-sifat pribadi Umar, berupa ilmu, wara’, zuhud, tawaddu’, bijak, lapang dada, memaafkan, ketegasan dan keadilan, dipadu dengan kemampuan leadership yang tinggi dalam perencanan, penataan, kepemimpinan, pengarahan dan pengetahuan kepada manusia.
·         Memiliki pandangan-pangdangan perbaikan (reformasi) dan pembaruan dengan rambu-rambu yang jelas. Tujuan dasarnya adalah membawa negara dan umat kepada manhaj Khulafa;ur Rasyidin yang tegak berdasarkan manhaj kenabian.
·         Dukungan uma terhadap program Umar yang memiliki ketulusan dan keikhlasan yang tinggi.
·         Adanya para ulama Rabbaniyin yang terpilih di zaman beliau yang memiliki kapabilitas untuk memimpin negara.



[1] Dr. Ali Muhammad Asshalabi, Perjalanan Hidup Khalifah yang Agung Umar bin Abdul Aziz,hlm.543
[2]Atsar al-Ulama fi al-Hayah as-Siyasiyah, (Dalam Asshalabi,hlm.543)
[3] Dr. Ali Muhammad Asshalabi, Perjalanan Hidup Khalifah yang Agung Umar bin Abdul Aziz,hlm.558
[4]
[5] Sirah Umar bin Abdul Aziz, Ibnu Abdil Hakam, hal.55 dalam Ash-Shalabi
[6] Dr. Ali Muhammad Asshalabi, Perjalanan Hidup Khalifah yang Agung Umar bin Abdul Aziz,hlm.557

(Bersambung)




Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Ma'af kenyamanan Anda sementara Terganggu
Karena Paragon Site
Masih dalam uji kelayakan Online
[tutup]