Minggu, 09 Desember 2012


Mau dibawa Kemana Aset dan Kekayaan Negara?
(Refleksi Historis dari Pemikiran Ekonomi Islam  Umar bin Abdul Aziz dan Abu Yusuf)
Kepunyaan-Nya lah semua yang ada dilangit, semua yang di bumi, semua yang ada di antara keduanya dan semua yang ada di bawah tanah. (Qs.Thoha 20:6)

Negara kita kaya akan Sumber daya alam. Namun sangat ironis, kesejahteraan tidak menyeluruh dirasakan oleh masyarakat. Sebagian besar masyarakat kita hidup dibawah garis kemiskinan. Bahkan yang membuat dada kita terasa sesak, masyarakat yang serba berkekurangan hajat hidupnya bermukim di atas rumah yang berlandaskan emas. Ibarat pohon yang berbuah, buah dipetik orang, pemilik buah hanya mendapakan upah menjaga pohon. Timbul pertanyaan besar kepada pemerintah sebenarnya “Mau dibawa kemana aset dan kekayaan negara ini? Apakah pemerintah dalam pemberdayaan aset dan kekayaan negara telah mengacu pada konsep fard al-Kifayah yang mengacu pada kepentingan masyarakat (Public Interest) dimana jika tidak ada masyarakat yang melakukannya, maka seluruh masyarakat akan mengalami kerugian. Hal ini dilakukan agar penyediaan kebutuhan dasar (dharurat) dan kebutuhan pokok (hajiyat) terpenuhi.
Pemerintah dalam perannya sebagai fungsi alokasi, distribusi, dan stabilisasi sudah seharusnya berupaya menjunjung tinggi birokrasi yang bersih dalam mengelola aset dan kekayaan negara ini, karena mengingat posisi pemerintah adalah pemegang amanah Allah. Amanah ini yaitu dalam menjalankan tugas-tugas kolektif  (fard al-Kifayah ) dalam mewujudkan kesejahteraan dan keadilan (al-adl wal ihsan) serta tata kehidupan yang baik (hayyah thoyyibah) bagi seluruh masyarakat. Jadi, pemerintah adalah agen dari Tuhan, atau Kholifatullah, untuk merealisasikan falah.[1] Namun realita yang kita rasakan, pemerintah belum optimal dalam menjalankan rasionalitas perannya di Negara yang  kita cintai  ini.
Mau dibawah kemana Aset Negara?
Di indonesia, aset negara adalah semua barang yang diperoleh atas beban APBN/APBD atau yang berasal dari perolehan lainnya yang sah, sebagaimana yang tertera dalam UU Nomor 1 Tahun 2004[2]. APBN yang merupakan instrumen untuk mengatur pengeluaran dan pendapatan negara ini, memiliki fungsi otorisasi, perencanaan, , pengawasan alokasi, distribusi dan stabilisasi. Namun yang menjadi pertanyaannya adalah apakah pengeluaran yang dilakukan pemerintah dari pendapatan utamanya pajak dan pendapatan sah lainnya benar-benar dioptimalkan semata-mata untuk kepentingan kemajuan negara dan kemaslahatan masyarakat?.
Kepercayaan masyarakat kian hari kian pudar terhadap semua kebijakan –kebijakan yang dibuat oleh pemerintah. Pada tahun 2005 contohnya, seorang tokoh Kwik Kian Gie pernah menyatakan bahwa nilai korupsi pajak bisa mencapai Rp 140-180 triliun, bahkan di tahun yang sama nilai tersebut mencapai 15% dari total belanja negara di tahun tersebut. Di tahun itu pula, Transparancy International menempatkan DJP pada peringkat kedua sebagai instansi paling korup di Indonesia.[3]
Hal ini, tentu memperburuk penilaian kita terhadap pemerintah dalam mengurusi aset negara. Jangankan untuk memajukan negara memenuhi kebutuhan dasar dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat pemerintah belum optimal sehingga rakyat pun semakin menderita di garis kemiskinan akibat penyaluran pendapatan negara sebagian berada ditangan-tangan mereka yang tidak amanah.
Sistem Alokasi Terbatas untuk Aggaran tertentu Abu Yusuf.
Kebijakan belanja negara kita jika dibandingkan dengan kebijakan belanja Abu Yusuf dalam Al-Kharaj tidak jauh beda dengan kebijakan belanja Indonesia, Abu Yusuf menggunakan  penerimaan negara untuk menggaji para pegawai negara, militer, pemenuhan kebutuhan dasar rakyat, pembangunan infrastruktur dan bantuan lainnya yang dikhususkan dari harta zakta (8 golongan) dan Khumus Ghonimah. Alokasi terbatas untuk anggaran zakat dan Khumus Ghonimah tidak dimiliki oleh Indonesia (ekonomi konvensional). Bahkan alokasi terbatas untuk anggaran tertentu ini, tidak diperbolehkan di negara Indonesia. Yang berlaku adalah bahwa pendapatan apapun bisa dialokasikan untuk berbagai macam pembelanjaan tanpa batas.[4] Padahal jika dioptimalkan potensi zakat di Indonesia yaitu mencapai angka 19 Triliun setiap tahunnya (Catatan Baznas 2010). Sebagaimana tanpa diragukan lagi bahwa zakat memiliki dampak positif terhadap redistribusi kekayaan, karena zakat sendiri dipungut dari harta yang berkembang.
Dari perbedaan sistem belanja negara Indonesia dan perspektif Abu Yusuf,  tidak heran jika pendapatan negara dari berbagai sumber penerimaan yang sah menurut undang-undang dapat dialokasikan untuk berbagai macam pembelanjaan, termasuk untuk belanja pribadi pejabat-pejabat  yang tidak amanah, ataupun pemborosan-pemborosan yang dilakukan pemerintah, seperti pembelian barang-barang mewah, studi banding yang tidak penting, dan sebagainya.
Mau dibawah kemana Kekayaan Alam negara kita?
            Indonesia memiliki potensi kekayaan alam sumber daya minerel dan pertambangan yang kaya raya. Potensi kekayaan Indonesia antara lain, kekayaan hutan, perkebunan, kelautan,       BBM , emas dan barang-barang tambang lainnya. namun, kondisi kebijakan pemerintah yang lebih pro investor asing , yang lebih terbuka kepada investor asing , menyebabkan anak negri kita tidak bisa mengelola kekayaan alamnya sendiri, malah memberikan kesempatan besar bagi investor asing untuk mnguasai kekayaan alam bangsa ini.
             Pertumbuhan ekonomi sebesar 6,5 persen, produk domestik bruto (PDB) mencapai Rp 8.100 triliun dan ekonomi Indonesia nomor 14 besar dunia itu menandakan berbagai capaian spektakuler pemerintah dalam bidang ekonomi. Tapi sayangnya, pertumbuhan ekonomi tidak dibarengi dengan pemerataan. Penguasaan ekonomi dan kekayaan alam Indonesia hanya dimiliki oleh 40 orang terkaya di Indonesia (Hajriyanto).[5]
Dalam hal ini, jelas sekali bahwasanya kesenjangan dan distribusi kekayaan yang tidak adil semakin memperburuk keadaan negara kita. Hanya sekelompok orang yang menikmati peningkatan pertumbuhan ekonomi ini.



[1] Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi Islam (P3EI), Ekonomi Islam (Jakarta:  PT. Raja Grafindo Persada , hal. 446.
[2]
[3] Nurul Huda dan Ahmad Muti, Keuangan Publik Islam (Bogor : Ghalia Indonesia), hlm. 143
[4] Nurul Huda dan Ahmad Muti, Keuangan Publik Islam (Bogor : Ghalia Indonesia), hlm. 149
[5] Didi Purwadi, Kekayaan Indonesi Hanya dinikmati 40 orang (Jakarta: Republika), 29 januari 2012

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Ma'af kenyamanan Anda sementara Terganggu
Karena Paragon Site
Masih dalam uji kelayakan Online
[tutup]