Mau
dibawa Kemana Aset dan Kekayaan Negara?
(Refleksi
Historis dari Pemikiran Ekonomi Islam Umar
bin Abdul Aziz dan Abu Yusuf)
Kepunyaan-Nya
lah semua yang ada dilangit, semua yang di bumi, semua yang ada di antara
keduanya dan semua yang ada di bawah tanah. (Qs.Thoha 20:6)
Negara
kita kaya akan Sumber daya alam. Namun sangat ironis, kesejahteraan tidak
menyeluruh dirasakan oleh masyarakat. Sebagian besar masyarakat kita hidup
dibawah garis kemiskinan. Bahkan yang membuat dada kita terasa sesak,
masyarakat yang serba berkekurangan hajat hidupnya bermukim di atas rumah yang
berlandaskan emas. Ibarat pohon yang berbuah, buah dipetik orang, pemilik buah
hanya mendapakan upah menjaga pohon. Timbul pertanyaan besar kepada pemerintah
sebenarnya “Mau dibawa kemana aset dan
kekayaan negara ini? Apakah pemerintah dalam pemberdayaan aset dan kekayaan
negara telah mengacu pada konsep fard
al-Kifayah yang mengacu pada kepentingan masyarakat (Public Interest) dimana jika tidak ada masyarakat yang
melakukannya, maka seluruh masyarakat akan mengalami kerugian. Hal ini
dilakukan agar penyediaan kebutuhan dasar (dharurat)
dan kebutuhan pokok (hajiyat)
terpenuhi.
Pemerintah
dalam perannya sebagai fungsi alokasi, distribusi, dan stabilisasi sudah
seharusnya berupaya menjunjung tinggi birokrasi yang bersih dalam mengelola aset
dan kekayaan negara ini, karena mengingat posisi pemerintah adalah pemegang
amanah Allah. Amanah ini yaitu dalam menjalankan tugas-tugas kolektif (fard
al-Kifayah ) dalam mewujudkan kesejahteraan dan keadilan (al-adl wal ihsan) serta tata kehidupan
yang baik (hayyah thoyyibah) bagi
seluruh masyarakat. Jadi, pemerintah adalah agen dari Tuhan, atau Kholifatullah, untuk merealisasikan falah.[1]
Namun realita yang kita rasakan, pemerintah belum optimal dalam menjalankan rasionalitas
perannya di Negara yang kita cintai ini.
Mau dibawah kemana Aset
Negara?
Di
indonesia, aset negara adalah semua barang yang diperoleh atas beban APBN/APBD
atau yang berasal dari perolehan lainnya yang sah, sebagaimana yang tertera
dalam UU Nomor 1 Tahun 2004[2]. APBN
yang merupakan instrumen untuk mengatur pengeluaran dan pendapatan negara ini,
memiliki fungsi otorisasi, perencanaan, , pengawasan alokasi, distribusi dan
stabilisasi. Namun yang menjadi pertanyaannya adalah apakah pengeluaran yang
dilakukan pemerintah dari pendapatan utamanya pajak dan pendapatan sah lainnya
benar-benar dioptimalkan semata-mata untuk kepentingan kemajuan negara dan
kemaslahatan masyarakat?.
Kepercayaan
masyarakat kian hari kian pudar terhadap semua kebijakan –kebijakan yang dibuat
oleh pemerintah. Pada tahun 2005 contohnya, seorang tokoh Kwik Kian Gie pernah
menyatakan bahwa nilai korupsi pajak bisa mencapai Rp 140-180 triliun, bahkan
di tahun yang sama nilai tersebut mencapai 15% dari total belanja negara di
tahun tersebut. Di tahun itu pula, Transparancy
International menempatkan DJP pada peringkat kedua sebagai instansi paling
korup di Indonesia.[3]
Hal
ini, tentu memperburuk penilaian kita terhadap pemerintah dalam mengurusi aset
negara. Jangankan untuk memajukan negara memenuhi kebutuhan dasar dan
meningkatkan kesejahteraan masyarakat pemerintah belum optimal sehingga rakyat
pun semakin menderita di garis kemiskinan akibat penyaluran pendapatan negara
sebagian berada ditangan-tangan mereka yang tidak amanah.
Sistem Alokasi Terbatas
untuk Aggaran tertentu Abu Yusuf.
Kebijakan
belanja negara kita jika dibandingkan dengan kebijakan belanja Abu Yusuf dalam Al-Kharaj tidak jauh beda dengan
kebijakan belanja Indonesia, Abu Yusuf menggunakan penerimaan negara untuk menggaji para pegawai
negara, militer, pemenuhan kebutuhan dasar rakyat, pembangunan infrastruktur
dan bantuan lainnya yang dikhususkan dari harta zakta (8 golongan) dan Khumus Ghonimah. Alokasi terbatas untuk
anggaran zakat dan Khumus Ghonimah tidak
dimiliki oleh Indonesia (ekonomi konvensional). Bahkan alokasi terbatas untuk
anggaran tertentu ini, tidak diperbolehkan di negara Indonesia. Yang berlaku
adalah bahwa pendapatan apapun bisa dialokasikan untuk berbagai macam
pembelanjaan tanpa batas.[4]
Padahal jika dioptimalkan potensi zakat di Indonesia yaitu mencapai angka 19
Triliun setiap tahunnya (Catatan Baznas 2010). Sebagaimana tanpa diragukan lagi
bahwa zakat memiliki dampak positif terhadap redistribusi kekayaan, karena
zakat sendiri dipungut dari harta yang berkembang.
Dari
perbedaan sistem belanja negara Indonesia dan perspektif Abu Yusuf, tidak heran jika pendapatan negara dari
berbagai sumber penerimaan yang sah menurut undang-undang dapat dialokasikan
untuk berbagai macam pembelanjaan, termasuk untuk belanja pribadi
pejabat-pejabat yang tidak amanah,
ataupun pemborosan-pemborosan yang dilakukan pemerintah, seperti pembelian
barang-barang mewah, studi banding yang tidak penting, dan sebagainya.
Mau dibawah kemana
Kekayaan Alam negara kita?
Indonesia
memiliki potensi kekayaan alam sumber daya minerel dan pertambangan yang kaya raya.
Potensi kekayaan Indonesia antara lain, kekayaan hutan, perkebunan, kelautan, BBM , emas dan barang-barang tambang
lainnya. namun, kondisi kebijakan pemerintah yang lebih pro investor asing ,
yang lebih terbuka kepada investor asing , menyebabkan anak negri kita tidak
bisa mengelola kekayaan alamnya sendiri, malah memberikan kesempatan besar bagi
investor asing untuk mnguasai kekayaan alam bangsa ini.
Pertumbuhan ekonomi sebesar 6,5 persen, produk domestik bruto
(PDB) mencapai Rp 8.100 triliun dan ekonomi Indonesia nomor 14 besar dunia itu
menandakan berbagai capaian spektakuler pemerintah dalam bidang ekonomi. Tapi
sayangnya, pertumbuhan ekonomi tidak dibarengi dengan pemerataan. Penguasaan
ekonomi dan kekayaan alam Indonesia hanya dimiliki oleh 40 orang terkaya di
Indonesia (Hajriyanto).[5]
Dalam hal ini, jelas sekali bahwasanya
kesenjangan dan distribusi kekayaan yang tidak adil semakin memperburuk keadaan
negara kita. Hanya sekelompok orang yang menikmati peningkatan pertumbuhan
ekonomi ini.
[1] Pusat
Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi Islam (P3EI), Ekonomi Islam (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada , hal. 446.
[3] Nurul
Huda dan Ahmad Muti, Keuangan Publik Islam (Bogor : Ghalia Indonesia), hlm. 143
[4] Nurul
Huda dan Ahmad Muti, Keuangan Publik Islam (Bogor : Ghalia Indonesia), hlm. 149
[5] Didi
Purwadi, Kekayaan Indonesi Hanya dinikmati 40 orang (Jakarta: Republika), 29
januari 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar