Saya Sekarang 100% Yakin kalu musuh terbesar dalam hidup kita itu adalah diri kita sendiri.
Jadi kalau kau ingin mengubah duniamu maka perangilah dulu dirimu. Dari begitu besarnya nikmat oksigen yang aku hirup hingga saat ini, aku baru menemukan jawaban itu. walupun aku sering mendengar kata-kata Ibda' Binnafsi dari orangtua, para guru, dan teman-teman terbaikku., namun baru sekarang baru sadar apa artinya itu.
Apapun yang kita lakukan bukan tentang apa yang mereka lihat untuk aku, dan disitu aku mendapatkan sesuatu dari mereka, ataupun bukan tentang yang mereka lakukan mendapatkan sesuatu dari aku. tapi ini tentang ketenangan hati keikkhlasan dan keridhoan Allah akan apa yang kita buat. bukan karena orang lain, atau hanya sekedar ikut-ikutan.
Diri kita, hati kita, perintah otak akan diri kita bukanlah berdasar kan dikte dari orang lain.
pahami betul Ibda' Binnafsi itu meliputi niat, keikhlasan dan kesadaran, tak ada dikte tak ada imbalan yang pada akhirnya harapan itu adalah keridhoan.
Ibda' Binnafsi jika kau lakukan itu bersiaplah kau berperang dengan dirimu sendiri. !!!
Jika kau menang dalam peperangan ini bukan hanya ucapan " CONGRATULATION" ataupun "STANDING OVATION" yang kau dapatkan.Bahkan lebih dari itu hadiah dari Allah SWT. Bukan di dunia yang bakal kita tinggalkan, tapi ditempat yang kekal abadi yaitu akhirat.
Jika kita berhasil berperang dengan diri kita, Tapi Perang masih berlanjut diluar sana, ada dia si Makhluk yang tak mau sujud dengan Nabi Adam AS yang berkeliaran diluar sana, ataupun sipemilik sifatnya yang berdampingan denganmu.......
JADI SIAPKAH KITA PERANG.....????
Perang dengan diri sendiri, tanpa kau sadari kau merubah duniamu yang fana untuk Akhirat Selama-lamanya..
Sulit, Rintangan pasti adah namanya juga perang.hadapi.... Ishbiri...!!
(Silahkan baca Albaqaroh Ayat 45 dan 46)
Paragon's Site
Lucya Varika Putri, S.E.I Ekonom Rabbani
Kamis, 01 September 2016
Senin, 29 Agustus 2016
ANTARA OTAK DAN SARAF MOTORIK DITANGAN
Lama tak menulis, buat jadi kaku... dalam kepala berjuta kata untuk dituangkan tapi tangan tetap trasa kaku. menulis mungkin bukan perkara orang senang atau enggak bacanya. atau tanda baca yang bingung diletakkan dibagian mana, yang berharap tulisan nya punya penekanan, maksud tersampaikan penuh imajinatif.
Tapi terasa gak ada topik yang harius di haring di sini. Sekarang si Punya Blog minim wawasan, jauh dari berita yang bermanfaat ataupun gosip terhangat.
apa kabar ekonom Rabbani? sampai hal yang sepenting itupun sya tidak tahu. bukan menyalahkan karena posisi pekerjaan nya sekarang gak sesuai dengan lembaga ataupun institusi yang berbasis ekonomi syariah. tapi itulah kenyataannya.
ada yang msu kasih ide gak ya, gimana agar sisitem kesehatan diindonesia konsep Ta'awun nya berdasarkan Syariah. baik dari sistem iurannya, pembaagiannya, hingga pengelolaann, sampai penerima manfaatnya masyarakat miskin, buruh/karyawan/pegawai, wiraswasta, pokoknya seluruh warga Indonesia yang udah punya Kartu Keluarga, bagi yang belum terdaftar di JKN, serta Rumah sakit yang bekerjasama.
tapi sekarang masih kaku nh untuk nulis, walaupun riwayat sebelumnya belum berpengalaman untuk nulis Ilmiah banget ya ng super duper keren.
Mungkin bisa dicoba, entah kapan..................??? :(
Tapi tetap Optimis, Bukan suatu saat yang mengandai
Tapi Hari Ini memulai !!!! ( sok semangat ceritanya)
Rabu, 01 Juli 2015
Mungkinkah Agama menjadi Dasar Ilmu Pengetahuan dalam Ekonomi?
Pertanyaan klasik ini seketika muncul seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan. Dari berbagai sumber telah menunjukkan bahwa ilmu pengetahuan dan agama telah berjalan beriringan, bahkan ada yang menolak hal ini.
Chapra (2001) memberikan penjelasan tentang alasan yang umum digunakan untuk menolak kemungkinan ilmu pengetahuan dibangun di atas paradima agama serta alasan bagi kemungkinannya. Hal pertama, yang dijadikan alasan ketidakmungkinan penyatuan ilmu pengetahuan dan agama adalah karena keduanya berada pada tingkat kenyataan yang berbeda .Ilmu pengetahuan berkaitan dengan alam raya secara fisik yang dapat dikenali oleh pancaindra, sedangkan agama cakupannya lebh luas. Agama mencakup tingkat kenyataan yang lebih tinggi, bersifat transendental, dan melebihi jangkauan pancaindra, termasuk aspek kehidupan setelah kematian (akhirat). Hal kedua adalah sumber acuan agama dan ilmu pengetahuan adalah berbeda. Ilmu pengetahuan bertumpu kepada akal sementara agama bersumber dari Wahyu Tuhan. Dengan berbagai metodenya (kemudian disebut metode ilmiah) ilmu pengetahuan berusaha untuk mendeskripsikan, menganalisis, dan kemudian memprediksi fakta-fakta empiris untuk berbagai kepentingan kehidupan manusia. Disini terkandung sebuah asumsi implisit bahwa manusia mengetahui dengan pasti atas seluruh aspek kehidupannya sehinga ia dapat memutuskan sendiri apa yang terbaik baginya. Sementara itu, dengan mendasarkan atas wahyu Tuhan, dan segala derivasi kebenaran darinya agama juga mendeskripsi berbagai peristiwa dalam kehidupan manusia. Di sini, tekandung asumsi implisit bahwa hanya Tuhanlah yang mengetahui segala kebenaran dengan sebenar-benarnya kebenaran, sedangkan manusia hanya memiliki pengetahuan sedikit.
Umer Chapra menyatakan “Islamic economic may defined as that branch of knowledge which helps realize human well-being through an allocation and distribution of scarce resources that is in conformity with islamic teachings without unduly curbing individual freedom or creating continued macroeconomic and ecological imbalances”. Dalam hal ini, kita dapat menyimpulkan bahwa dalam Ekonomi Islam sendiri terdapat dua pemaknaan yaitu, sebagai sistem nilai maupun sebagai sistem analisis (ilmu). Dalam sistem nilai ekonomi islam merujuk pada prinsip-prinsip nilai Islam. Secara filosofis, nilai-nilai tersebut berdasarkan kepada bagaimana manusia memahami dengan baik pandangan dunia islamnya (Ru’yatul Islam li al Wujud/Islamic Worldview). Sebagai sistem analis tentunya peran metodologi sangat signifikan dalam rangka mengembangkan analisa atau studi tentang ekonomi berdasarkan prinsip nilai-nilai islam untuk mencari solusi permasalahan yang dihadapi umat.
Kemungkinan ilmu pengetahuan dibangun atas dasar agama dijelaskan oleh Kahf (1992). Cakupan ilmu pengetahuan dan agama adalah saling bertemu, dan karenanya keduanya dapat teerjalin suatu hubungan yang erat. Hal ini sangat dimungkinkan ketika agama didefinisikan sebagai seperangkat kepercayaan dan aturan yang pasti untuk membimbing manusia dalam tindakannya terhadap Tuhan, orang lain dan tehadap diri sendiri. Ilmu ekonomi pada umumnya didefinisikan sebagai kajian tentang prilaku manusia dalam hubungannya dengan pemanfaatan sumber daya ekonomi untuk memproduksi barang dan jasa serta mendistribusikannya untuk dikonsumsi. Dengan definisi seperti ini maka ilmu ekonomi dapat dicakup oleh agama, sebab ia merupakan salah satu bentuk prilaku kehidupan manusia.
Keterkaitan agama dan ilmu juga dapat dikaji dengan melihat kaitan antara wahyu (revelation) dan akal (Reason). Menurut Abu Sulaiman, pemahaman seorang muslim keterkaitan wahyu dan akal bersumber kepada ontologi Islam. Allah telah menganugrahkan manusia akal yang merupakan alat untuk memahami dunia dimana ia berada untuk mendukung posisinya sebagai khalifah Allah di muka bumi. Sementara itru, wahyu merupakan sarana untuk menuntun manusia terhadap segala pengetahuan tentang tujuan hidupnya, untuk memberitahu segala tanggungjawabnya dan segala sesuatu yang berkaitan dengannya. Wahyu memberi informasi kepada manusia tentang berbagai konsep metafisik, tentang hubungan berbagai hal dalam alam semesta, hingga tentang kompleksitas manusia dan interaksi sosialnya. Dengan dmikian, sebenarnya antara akal dan wahyu saling melengkapi satu sama lain. Jadi, ilmu pengetahuan dan agama juga saling melengkapi dalam membangun suatu kehidupan yang baik(hayyah thayyibah)bagi manusia dan seluruh kehidupan.
Pada masa keemasan/golden age (abad 7-13 M) di dunia Islam agama dan ilmu pengetahuan pernah menyatu membentuk satu peradaban yang menakjubkan, serta saling menguat satu sama lain. Selama kurun waktu tersebut peradaban Isla menyinari dunia, termasuk dunia barat. Konsep intergrasi agama dan ilmu pengetahuan inilah yang dalam masa sekarang dijadikan paradigma pengembangan ilmu pengetahuan yang Islami.
(T-SmartTazkia, dirangkum oleh: Lucya Varika P)
Selasa, 03 Juni 2014
PEKERJAAN DAN MENGELUH
Kata-kata yang terucap ketika bekerja, hmpir tdak mungkiin TDAK ada kata keluhan. disetiap waktu bekerja pasti ada hal yang membuat kita mengeluh. tapi pada dasarnya disanalah letak pelajarannya. seperti buku yang pernah saya baca "Anggap lah dirimu sendiri yang belum tercerahkan diantara orang orang disekitarmu" jadi dari mereka yang telah tercerahkan kita masih belajar mengambil cahayanya dan mengubah cahaya mereka menjadi milik kita dengan nuansa yang berbeda.
sama halnya dengan :
Kita belajar diam dari mereka yang cerewet
kita belajar sabar dari mereka yang pemarah
kita belajar tegar dari mereka yang mentertawakan kita
Tapi anehnya kita tidak pernah berterimakasih kepada mereka yang telah mengajari kita
sama halnya dengan :
Kita belajar diam dari mereka yang cerewet
kita belajar sabar dari mereka yang pemarah
kita belajar tegar dari mereka yang mentertawakan kita
Tapi anehnya kita tidak pernah berterimakasih kepada mereka yang telah mengajari kita
Jumat, 04 Januari 2013
Jaya Indonesiaku
PENDEKATAN
FIKIH BIROKRASI UMAR BIN ABDUL AZIZ DALAM PERWUJUDAN GOOD GOVERNANCE DI
INDONESIA
Oleh : Lucya Varika Putri
Secara bahasa Fikih merupakan
pemahaman mendalam tentang suatu hal terhadap hukum-hukum syariat manusia di
dunia tidak terkecuali dalam bermasyarakat
dalam suatu negara. Al Imam Abu Hanifah mendefinisikan
fiqih, yaitu: “ma’rifat al-nas ma laha wa
ma’alayha ‘amalan” (Mengenal jiwa manusia terkait apa yang menjadi hak dan
kewajibannya.[1]
Salah satu ayat dalam Al-Quran menyebutkan kata fikih yaitu:
وَمَا كَانَ الْمُؤْمِنُونَ لِيَنْفِرُوا كَافَّةً فَلَوْلَا نَفَرَ مِنْ كُلِّ فِرْقَةٍ مِنْهُمْ طَائِفَةٌ لِيَتَفَقَّهُوا فِي الدِّينِ وَلِيُنْذِرُوا قَوْمَهُمْ إِذَا رَجَعُوا إِلَيْهِمْ لَعَلَّهُمْ يَحْذَرُونَ
“Tidak sepatutnya bagi mukminin itu pergi
semuanya. Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa
orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi
peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka
itu dapat menjaga dirinya.” (QS At Taubah: 122).
Dalam
ayat ini, Allah SWT menganjurkan untuk memperdalam pengetahuan untuk menjaga
suatu kaum.
Sedangkan pengertian
Birokrasi Menurut Riggs diartikan sebagai “government by bureaus”, yaitu pemerintahan biro
oleh aparat yang diangkat oleh pemegang kekuasaan, pemerintah atau pihak atasan
dalam sebuah organisasi formal, baik publik maupun privat.[2]
Priyo
Budi Santoso (1997: 14) mengklasifikasikan berbagai macam pengertian yang
sering muncul dalam istilah birokrasi menjadi tiga kategori, yaitu: 1)
birokrasi dalam pengertian yang baik atau rasional (bureau-rationality)
seperti terkandung dalam pengertian Hegelian Bureaucracy dan Weberian
Bureaucracy; 2) birokrasi dalam pengertian sebagai suatu penyakit (bureau-pathology)
seperti diungkap oleh Karl Marx, Laski, Robert Michels, Donal P. Warwick,
Michael Crocier, Fred Luthan, dan sebagainya; 3) birokrasi dalam pengertian
netral (value-free), artinya tidak terkait dengan pengertian baik
atau buruk. Dalam pengertian ini birokrasi dapat diartikan sebagai keseluruhan
pejabat negara di bawah pejabat politik, atau keseluruhan pejabat.
negara pada
cabang eksekutif, atau birokrasi dapat juga diartikan sebagai setiap
[1] Ubaidillah
bin Mas’ud Al Mahbubi Al Bukhari Al Hanafi, At Taudhih ‘ala At Tanqih,
jilid 1 hal. 10 (Dalam buku Prof.A.Qodri Azizi : Mizan hlm.15
[2] http://sulut.kemenag.go.id/index.php?a=artikel&id=13753
diakses:31Desember 2012
organisasi yang
berskala besar (every big organization is bureaucracy
Dengan
demikian, Fikih Birokrasi merupakan kajian dalam memahami secara
khusus sistem Birokrasi dalam pemerintahan Islam sesuai dengan Al-Quran dan
As-Sunah. Dalam mencapai pemahaman yang mendalam melalui kajian historical pemimpin dari Tokoh-tokoh muslim terdahulu
yang memajukan peradaban Islam dalam mencapai Good Governance sistem
pemerintahannya yang berlandaskan Al-Quran dan As-Sunnah. Pada dasarnya
pemahaman yang mendalam mengenai Birokrasi dalam pemerintahan adalah seperti
yang diungkapkan oleh Imam Abu Hanifah yaitu mengetahui apa yang menjadi hak
dan kewajiban dalam pelaksanaan birokrasi. Hak dan kewajiban ini merupakan
impelementasi amanah dari pelaku-pelaku Birokrasi yang mengamalkan syariat
Islam yang akan dimintai pertanggungjawabannya oleh Allah SWT. Oleh karena itu
jika sistem pelaksanaan birokrasi berubah mengikuti zaman tidak akan menjadi
masalah selama tidak bertentangan dengan hukum syariat. Dalam hal ini Allah berfirman:
“Dan Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman di antara kamu
dan mengerjakan amal-amal yang sholeh bahwa Dia benar-benar akan menjadikan
mereka berkuasa dimuka bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang
sebelum mereka berkuasa, dan sungguh Dia
akan meneguhkan bagi mereka agama yang telah diRidhoi-Nya untuk mereka, dan Dia
benar-benar akan menekar (keadaan) mereka sesudah mereka dalam ketakutan
menjadi aman sentosa. Mereka tetap menyembahKu dengan tiada mempersekutukan
sesuatu apapun dengan Aku. Dan barangsiapa yang tetap kafir sesudah (janji)
itu, maka mereka itulah orang-orang yang fasik.” (An-nur.55).
a. Dasar
Pemilihan Pemimpin (Gubernur) Umar bin Abdul Aziz dan Indonesia
Para petugas (Khalifah) khususnya para Gubernur di
berbagai kota adalah para wakil-wakil khalifah di daerah dan perantara di
antara khalifah dengan rakyatnya. Sekalipun seorang khalifah mengetahui dengan
baik begaimana dia menata dan mengatur negara, namun tidak mungkin mewujudkan
keberhasilannya kecuali jika dia memilih para petugasnya dengan cermat.
Umar bin Abdul Aziz
sangat memberi perhatian terhadap pemilihan orang-orang dan
gubernur-gubernurnya. Ada beberapa syarat yang ditetapkan Umar bin Abdul Aziz
dalam menata negara, syarat terpenting yang beliau letakkan adalah takwa, amanah,
dan beragama dengan baik. [1]
Umar bin Abdul Aziz
tidak suka mengangkat orang yang terbenam dalam kedzaliman atau bekerjasama dengan orang-orang dzolim. Jika khalifah-khalifah
sebelum Umar bin Abdul Aziz menjadikan hubungan kekerabatan dan fanatisme
kekeluargaan sebagai pijakan dalam mengangkat seseorang, namun tidak dengan Umar bin Abdul Aziz. Cara
yang dipilih oleh Umar bin Abdul Aziz dalam menetapkan para pejabat dan
gubernur negara adalah yang mempunyai efek positif dalam bentuk kestabilan dalam
negri diberbagai kota besar, karena masyarakat bisa menerima sirah para gubernur mereka dan memuji
tingkah laku mereka. Para gubernur Umar tidak ada yang memimpin dengan
kekerasan, menghukum dengan dasar praduga, sebagaimana diantar mereka juga
tidak terdapat pengusung fanatisme yang menjunjung sebagian orang dan
membanting yang lainnya.[2]
Melalui dasar pemilihan
pemimpin oleh Umar bin Abdul Aziz, ada 4 hal kontribusi penting dalam
kepemimpinan Umar bin Abdul Aziz untuk pemerintahan Indonesia dalam menjalankan
sistem Birokrasinya yaitu:
1. Memilih
pemimpin atas dasar keimanan, ketakwaan, dan beragama yang baik
2. Seseorang
yang memiliki sirah yang memiliki
pengaruh positif dalam bentuk kestabilan dalam negrinya, dimana masyarakat
menyenagi tingkah lakunya.
3. Memiliki
cara memimpin yang kompeten dan memiliiki pengetahuan yang baik dalam
menjalankan syariat, sehingga kepemimpinan yang dijalankan tidak dengan
kekerasan, menetapkan hukum tidak dengan dasar praduga, dan tidak menganut
sisitem Fanatisme dalam kepemimpinannya
Dalam pemilihan pemimpin dalam sistem birokrasi di Indonesia, sebenarnya
konsep dasar dalam pemilihan pemimpin Umar bin Abdul Aziz itu dapat di Implementasikan. Di Indonesia
dalam melakukan rekrutmen terhadap pemerintah memiliki beberapa
perubahan-perubahan kebijakan. Perubahan sistem dalam menjalankan sistem
birokrasi dalam negara ini tentunya tidak lepas dari pengaruh teori
pemerintahan barat dan negara-negara bekas penjajah.
Pada masa Orde Baru sistem perekrutan pemimpin melalui partai
politik memiliki pengaruh yang sangat kecil. Pada masa pemerintahan Soeharto
menurut para pengamat memiliki sifat autocratic.
Diantaranya memiliki sifat sebagai berikut, pemerintahannya bersifat
sentralistik dan dengan demikian tidak demokratis, sangat menekankan pada
orientasi kekuasaan politik, dan tidak efisien. Partai politik ditempatkan
diluar garis kekuasaan sehingga menjadi lemah dan pasif, dan tidak mampu
melaksanakan fungsi-fungsi politiknya. Termasuk didalamnya, fungsi kontrol
terhadap jalannya pemerintahan. Kekuasaan birokrasi pada masa ini didominasi
oleh segelintir birokrat tingkat atas, militer, dan teknokrat.[3]
Jika dibandingkan dengan Orde Baru dimana birokrasi melakukan
hegemoni terhadap partai politik, pada masa reformasi saat ini orang-orang
politik banyak yang mengambil alih peran birokrasi, menduduki jabatan-jabatan
teknis yang terkait langsung dengan implementasi suatu kebijakan. Akibatnya terjadi
konflik kepentingan antara partai politik. Dalam hal ini akan sangat sulit bagi
kader partai politik yang duduk dalam struktur birokrasi meletakkan kepentingan
pemerintah atau masyarakat secara lebih luas di atas kepentingan partai politik
diman merekeka berafiliasi. Ini karena pada dasarnya, keberadaannya dalam
struktur birokrasi ditujukan dalam rangka meraih kepentingan-kepentingan
pragmatis seperti sumber keuangan, sumber daya manusi, dan juga pengaruh yang
dapat mereka timbulkan.[4]
Keberadaan partai politik sudah seharusnya tidak mempengaruhi masyarat
mengubah paradigma masyarakat dan memengaruhi masyarakat karena keterbatasan
pengetahuan masyarakat, karena kondisi ekonomi sosial masyarakat sebagai
pemilih dan memiliki kedaulatan tinggi di Indonesia. Namun keberadaan partai
politik bukanlah ajan untuk mementingkan kepentingan partai, namun keberadaanya
adalah untuk menciptakan sistem pemerintahan yang amanah dan menjunjung tinggi
pemerintahan yang bersih dan transparan.
Menyikapi
permasalahan kepentingan dari berbagai partai politik dan sistem demokrasi yang
diterapkan di Indonesia, kita perlu melakukan perubahan paradigma dalam merekrut
pemimpin. Sistem birorasi boleh saja berubah namun, aturan dasar syariat dalam
memilih pemimpin tidak boleh berubah. Pemilihan pemimpin hendaknya kita lakukan
dengan musyawarah oleh cendikiawan-cendikiawan muslim serta sosialisasi
masyrakat yang memiliki peran dalam memilih pemimpin yang memiliki kriteria
syarat penting yang dikemukan oleh Umar bin Abdul Aziz. Sehingga masyarakat
memilih pemimpin bukan karena unsur materi dari seorang pemimpin saja seperti
yang terjadi saat ini calon pemimpin yang hanya berniat mencari kekayaan dengan
kekuasaannya dengan memberikan iming-iming kepada masyarakat dalan proses
pemilihan.
“Umar mengutus orang
kepercayaannya untuk menguji seorang calon gubernur Irak. Orang tersebut
(mengujinya) dengan berkata kepadanya, “Jika aku membuatmu menjadi Gubernur
Irak, maka apa yang akan kamu berikan kepadku?” Dia menjanjikan akan memberikan
harta yang besar, maka orang kepercayaan Umar menyampaikan hal ini kepada Umar,
dan Umar pun menghapus namanya.”[5]
[1] Dr. Ali
Muhammad Asshalabi, Perjalanan Hidup Khalifah yang Agung Umar bin Abdul
Aziz,hlm.541
[2] Atsar
al-Ulama fi al-Hayah as-Siyasiyah (Dalam
Asshalab hlm.542)
[3] Prof.Dr.Budi
Winarno”Sistem Politik Indonesia Era
Reformasi”Jakarta: 2008, hlm.88
[4] Hendityo,hlm.71
[5] Tarikh dimasyq dimbil dari , Perjalanan
Hidup Khalifah yang Agung Umar bin Abdul Aziz,hlm.541
a. Sistem
Pengwasan Penataan segala Urusan Negara
Umar bin Abdul Aziz
Umar bin Abdul Aziz
langsung mengawsi segala proyek yang berjalan di negaranya baik kecil maupun
besar. Beliau selalu mengecek para gubernurnya di kota-kota besar. Melalui
perangkat negara yang dikembangkan oleh Abdul Malik bin Marwan, Umar bin Abdul
Aziz sangat terbantu dalam melakukan pengawasan, seperti kendaraan pos dan
perangkat pencari berita yang mempunyai jaringan lus diseluruh plosok negri
kala itu dimana para khulafa menggunakannya dalam segala informasi.[1]
Umar bin Abdul Aziz
menghabiskan banyak waktunya untuk menata kebijakan reformasi yang mencakup
segala bidang kehidupan, politik, ekonomi, birokrasi dan lainnya, sehingga Umar
mewariskan kebijakan-kebijakan dalan jumlah besar yang akhirnya menjadi bahan
bagi proyek perbaikannya yang menyeluruh.umar mengirimkan kebijakan-kebijakan
tersebut kepada para gubernurnya, agar mereka melaksanakannya di segala penjuru
negara dan Umar sering menyertainya dengan arahan-arahan yang mendidik, dimana
didalamnya Umar mengingatkan para gubernurnya dengan besarnya amanah yang
terpikul di pundak mereka, memankut-nakuti mereka dengan Allah SWT, meminta
mereka agar selalu merasa dalam pengawasan Allah SWT dalam apa yang mereka
kerjakan dan tinggalkan.[2]
Umar tidak merasa cukup
dengan mengirimkan kebijakan-kebijakan dan instruksi-instruksinya kepada para
petugasnya. Umar memonitor pelaksanaan birokrasi di pemerintahannya hingga
beliau memastikan bahwa hasilnya terwujud bagi rakyatnya.
Umar selalu melakukan
perjalanan (sidak) langsung untuk mencari tahu informasi keadaan
masyarakatanya. Informasi-informasi akurat terkait dengan urusan rakyatnya dan
gubernur memerlukan pengumpulan dari berbagai sumber yang shohih yang menjadi
dasar pijakan baginya dalam mengeluarkan instruksi, perintah, dan larangan yang
bermanfaat bagi umat dan negara. Monitor yang cermat dari Umar terhadap
bawahannya dan arah-arahannya yang mendetail, membuahkan hasil dalam bentuk
kestabilan kondisi di berbagai kota, sebagaimana monitor dan instruksi dari
Umar ini membuat para gubernur dan para pegawai selalu terdorong untuk bekerja,
karena instruksi-instruksi Umar benar-benar mengena dihati mereka. Guna
kelancaran birokrasi pemerintahannya beliau juga mengirimkan para pemeriksa ke
berbagai kota untuk mengetahui keadaan sebenarnya.
Sebenarnya,
perkembangan teknologi yang kita rasakan di negara Indonesia dapat dijadikan
sistem pengawasan yang optimal bagi pemerintah. Peran pers, sistem administrasi
keuangan yang modern saat ini, bukan semakin memperbaiki sistem kenegaraan yang
semakin transparan dan akuntabilitas tapi suatu proses mempermudah para pejabat
untuk memanfaatkannya demi kepentingan pribadi. Prilaku buruk pejabat saat ini
di media cetak dan elektronik seolah tidak ada putusnya. Harga diri seorang
pemimpin dan kemampuannya untuk mengemban masyarkat semakin diragukan.
Berbagai program yang
dibuat pemerintah Indonesia saat ini merupakan program yang baik untuk kehidupan
masyrakat. Namun perwujudan realisasi pelaksanaannya jauh dari pemantauan dan
pengawasan. Anggaran yang dialokasikan dan perencanan-perancanaan yang telah
dibuat didalam dokumen tidak senilai dengan apa yang telah direalisasikan.
Sistem pengawasan di
Indonesia rendah karena beberapa pejabat negara yang duduk di bangku kekuasaan
yang penting baik Eksekutif, Legislatif
dan Yudikatif tidak memiliki rasa
amanah dan tanggungjawab dan tidak memiliki rasa diawasi oleh Allah SWT tentang
apa yang dikerjakannya.
b. Tindakan
Preventif dalam mengantisipasi kerusakan Birokrasi
Dalam mewujudkan
keselamatan negara dari kerusakan birokrasi, Umar bin Abdul Aziz mengambil
langkah-langkah preventif agar hal ini tidak terjadi. Adapun kebijakan untuk
mengantisipasi kerusakan birokrasi yang beliau lakukan adalah:[3]
1. Menaikkan
gaji pegawai
Langkah pertama di
bidang birokrasi yang diambil oleh Umar bin Abdul Aziz adalah menaikkan
pendapatan pegawai, walaupun untuk dirinya sendiri dan keluarganya Umar
mengambil sikap ketat. Langkah ini dilakukannya kebijakan ini adalah untuk
menghindarkan mereka dari khianat.[4] Umar
melonggarkan belanja untuk para pegawainya. Alasan Umar dalam hal ini adalah
bahwa jika mereka berkecukupan, maka mereka akan berkonsentrasi menunaikan
tugas negara dan mewujudkan dua perkara penting yaitu, menutup peluang korupsi
dan menyumbat apa-apa yang mendorong para pegawai untuk berkhianat dan mencuri
uang kaum muslimin dan menjamin konsentrasi para gubernur, para pejabat, para
pegawai terhadap tugas negara dan mengurusi hajat kaum muslimin.
2.
Menolak
menerima hadiah dan hibah
Umar memperingatkan
para gubernur dan para pejabatnya agar salah seorang dari mereka tidak
memanfaatkan keinginan khalifah
atau atau salah seorang keluarganya
dengan menyerahkan sesuatu kepadanya.
3.
Larangan
Boros dan Foya-Foya
Umar sangat melarang
terhadap kemewahan bagi pejabat negara.Umar menangkal setiap sikap pemborosan
terhadap harta negara.
“Umar pernah memberi masukan kepada Gubernur madinah tentang cara
menulis surat kepada beliau, dengan balasan surat sebagai berikur: “jika
suratku ini telah kamu terima, maka perkecillah pena, persingkatlah tulisan dan
kumpulkanlah hajat-hajat yang banyak dalam satu lembar, kaum Muslimin tidak
memerlukan ucapan berlebihan namun merugikan baitul mal mereka. Wassalam.”[5]
4.
Melarang
para Gubernur dan para pejabat untuk ikut terjun dalam perdagangan (bisnis)
Kebijakan ini dilakukan
Umar bin Abdul Aziz karena beliau mengetahui berkecimpungnya gubernur atau
pejabat menjadikan mereka akan tersibukkan oleh bisnisnya sehingga melalaikan
hajat dan kepentingan kaum Muslimin, dan pasar pun akan segan terhadap mereka karena
posisinya sehingga pejabat ataupun gubernur yang melakukan bisnis dapat
melakukan hal-hal yang tidak termasuk kedalam haknya. Dengan keputusan ini Umar
tela menutup celah berbahaya yang bisa menyeret kepada kerusakan birokrasi
dimana akibat buruknya terlihat nyata.[6]
5.
Membuka
jembatan penghubung di antara pemimpin dengan rakyat
Umar memerintahkan para
pejabat dan Gubernur agar berupaya membuka jaringan yang menghubungkan mereka
dengan rakyat, mendengar aspirasi mereka dan mengetahu keadaan mereka. Hal ini
untuk mencegah terjadi pelanggaran hak-hak masyarakat dan membuka cara bagi
rakyat untuk menyuarakan apa yang mereka inginkan, bukan dengan menggunakan
sarana-sarana dan cara-cara yang tidak ada pijakan kepada Syariat.
6.
Mengevaluasi
tanggungjawab kepada gubernur (Para Khalifah) Sebelumnya.
Umar selalu memonitor
para gubernurnya, mangawasi, mereka, dan meminta pertanggungjawaban atas
kelalaian mereka. Umar pernah menulis kepada salah seorang gubernurnya:
“Orang yang mengadukanmu semakin banyak, orang yang berterimakasih
kepadamu justru semakin sedikit, maka bertingkalah yang lurus atau kamu harus
mengundurkan diri.Wassalam”
Di Indonesia tindakan preventif terhadap negara telah dilakukan.
Namun tindakan preventif di Indonesia tidak memiliku ujung solusi yang jelas
dan tidak berpihak kepada masyrakat secara menyeluruh. Pemborosan-pemborosan
administrasi dalam menggunakan perangkat-perangkat negara tidak dilakukan
secara efisien seperti halnya Umar bin Abdul Aziz. Masih banyaknya tindakan
korupsi seiring kebijakan kenaikan gaji menjadi tanya besar masyrakat Indonesia
saat ini.
c. Kebijakan
Sentralisasi dan Desentralisasi dalam Birokrasi
Umar bin Abdul Aziz
berupaya menggabungkan antara prinsip sentralisasi dan desentralisasi dalam
menata urusan-urusan negara. Beliau menerapkan salah satu kebijakan ini dengan
berpijak kepada pertimbangan-pertimbangan tertentu. Diantara prinsip Umar yang
berpijak kepada prinsip sentralisasi yaitu perkara-perkara yang menyangkut
kepentingan umat seluruhnya, namun tidak tercantum dalam Al-Quran dan As-Sunnah
dan dalam bidang menunjuk seorang Gubernur dalam bertugas.
Dalam menteapkan prinsi
Desentralisasi yaitu dalam perkara-perkara yang bersifat rutin. Sehingga hal
ini dapat diserahkan kepada orang yang diberinya amanah. Prinsip-prinsip
Sentralisasi dan Desentralisasi Umar bin Abdul Aziz berlangsung secara
fleksibel dengan pertimbangan-pertimbanga:
1. Keterkaitan
suatu perkara atau sebuah kebijakan dengan kemaslahatan umum atau khusus
2. Urgensi
perkara dimana sentralisasi atau desentralisasi diterapkan. Misalnya dalam
penetapan hukuman mati, maka prinsip sentralisasi perlu dilakukan
3. Perkara-perkara
baru yang tidak tertera jelas dalam Al-Quran
4. Pertimbangan
jarak wilayah khalifah dan gubernur
5. Pertimbangan
waktu yang mungkin melahirkan dampak negatif
6. Adanya
orang yang bisa diandalkan dan dipercayai ilmunya.
7. Pertimbangan
kecepatan dan keselamatan dalam pelaksannan pekerjaan
8.
Pertimbangan
pemberian kepercayaan kepada para hakim, para gubernur dan para pejabat.
Birokrasi yang dibangun Umar bin Abdul Aziz
merupakan bentuk pencapain Good
Governance dalam sistem pemerintahan pada masanya. Diantara sebab-sebab
keberhasilan Umar bin Abdul Aziz dalam membangun Good Governance pemerintahannya adalah:
·
Sifat-sifat
pribadi Umar, berupa ilmu, wara’, zuhud,
tawaddu’, bijak, lapang dada, memaafkan, ketegasan dan keadilan, dipadu
dengan kemampuan leadership yang
tinggi dalam perencanan, penataan, kepemimpinan, pengarahan dan pengetahuan
kepada manusia.
·
Memiliki
pandangan-pangdangan perbaikan (reformasi) dan pembaruan dengan rambu-rambu
yang jelas. Tujuan dasarnya adalah membawa negara dan umat kepada manhaj Khulafa;ur Rasyidin yang tegak
berdasarkan manhaj kenabian.
·
Dukungan
uma terhadap program Umar yang memiliki ketulusan dan keikhlasan yang tinggi.
·
Adanya
para ulama Rabbaniyin yang terpilih
di zaman beliau yang memiliki kapabilitas untuk memimpin negara.
[1] Dr. Ali
Muhammad Asshalabi, Perjalanan Hidup Khalifah yang Agung Umar bin Abdul
Aziz,hlm.543
[2]Atsar
al-Ulama fi al-Hayah as-Siyasiyah, (Dalam Asshalabi,hlm.543)
[3] Dr. Ali
Muhammad Asshalabi, Perjalanan Hidup Khalifah yang Agung Umar bin Abdul
Aziz,hlm.558
[5] Sirah
Umar bin Abdul Aziz, Ibnu Abdil Hakam, hal.55 dalam Ash-Shalabi
[6] Dr. Ali
Muhammad Asshalabi, Perjalanan Hidup Khalifah yang Agung Umar bin Abdul
Aziz,hlm.557
(Bersambung)
Senin, 17 Desember 2012
Ekonom Rabbani
Perlunya Pendekatan Marginal
Mashlahah dan Efficiency Intensity untuk membangun Sumber Daya Insani Tenaga
Kerja dalam Mengatasi Masalah Dehumanisasi Tenaga Kerja
oleh: Lucya Varika Putri
Permasalahan
mengenai ketenagakerjaan di Indonesia seolah tidak ada putusnya. Berbagai
konflik ketidakadilan yang dirasakan didalam dunia kerja telah dirasakan
berlarut-larut oleh masyarakat Indonesia. Hal ini, jika kita telaah tentunya
tidak lepas dari kondisi Indonesia sebagai Negara yang Sedang Berkembang (NSB)
yang menganut berbagai model pembangunan, yang pada hakikatnya, proses
pembangunan ini tidak lepas dari sistem politik dan ideologi Nasional dalam
upaya menciptakan kesejahteraan masyarakat sebagai tujuannnya. Namun, hal yang
perlu diketahui apakah model pembangunan di Indonesia yang cendrung
mengaplikasikan berbagai model pembangunan barat mampu mengatasi permasalahan
ketenagakerjaan yang kian memburuk dan selalu saja permasalahan ini terjadi di
lubang yang sama, yaitu ketidakadilan yang memunculkan proses Dehumanisasi bagi
para pekerja yang dianggap dalam konteks sekarang sebagai faktor produksi dalam
aktivitas perekonomian negara yang setara dengan alam, dana serta peralatan.
Permasalahan
klasik yang dihadapi oleh negara-negara berkembang tak terkecuali Indonesia
dalam mengatasi permasalahan tenaga kerja adalah persoalan kependudukan. Jumlah
penduduk yang terus meningkat akan menjadi beban yang berat jika tidak
diimbangi dengan faktor-fakt pendukung seperti, ketersediaan lapangan pekerjaan
yang cukup, prasarana kesehatan yang memadai dari segi jumlah dan mutu,
terbukanya kesempatan menempuh pendidikan, dan berbagai keterampilan yang
relevan dengan kebutuhan. Dalam suatu proses pembangunan pada negara berkembang,
jumlah penduduk sebenarnya dapat dijadikan suatu modal dalam aktivitas
perekonomian atau kekuatan tersendiri dalam suatu negara manakala faktor-faktor
lainnya menunjang.
Peran
tenaga kerja dalam pembangunan suatu negara telah memiliki berbagai macam model
yang memposisikan keberadaan tenaga kerja dalam suatu negara. Suatu kesepakatan
bahwasanya keberadaan manusia merupakan subyek yang mampu menciptakan hasil
kembalian investasi yang senantiasa meningkat. Namun, salah satu pendekatan
yang paling populer dipergunakan dalam memposisikan manusia sebagai subyek
dalam aktivitas perekonomian adalah melalui pendekatan marginal productivity (marginal productivity). Dalam
pengertian teknis, tenaga kerja sebagai tenaga kerja sebagai faktor produksi,
setiap penambahannya dalam aktivitas perekonomian dapat menghasilkan penambahan
output yang kemudian menjadi suatu pertimbangan bagi perusahaan dalam
orientasinya mencapai keuntungan. Namun, pendekatan konvensional Marginal Productivity yang sesungguhnya
memiliki keterbatasan dalam aplikasi dunia nyata, dan menjadi suatu sumber
permasalahan terutama dalam kaitannya dengan faktor produksi tenaga kerja.
Pendekatan ini menyebabkan dehumanisasi tenaga kerja, sebab tenaga kerja
diperlakukan sama dengan tanah, modal
atau barang fisik lainnya.
Pendekatan
Marginal Productivity memiliki banyak
keterbatasan-keterbatasan dan menuai kritika-kritikan, dimana pendekatan ini
sangat merampas hak-hak tenaga kerja. Perampasan hak ini terjadi karena tenaga
kerja yang dipandang paling besar perannya dalam menciptakan produk namun
dianggap memiliki kontribusi yang sama dengan input yang lainnya dalam produksi
yang pada kenyataannya nilai suatu produk berasal dari tenaga kerja. Penetapan
harga input dengan metode ini tentu tidak menetapkan harga yang adil.
Menurut
Jan Pen, konsep ini mengasumsikan adanya Wirausahawan yang hanya bertujuan untuk memaksimumkan
keuntungan (profit maximizer). Dalam kenyataannya, tujuan seorang Wirausahawan
tidak selalu demikian. Ia mungkin memiliki beberapa tujuan, antara lain
memaksmumkan tingkat penjualan, misalnya mencapai market share terbesar dalam suatu industri, mendapatkan tingkat
keuntungan rata-rata tertentu dari modal yang diinvestasikannya, dan
memaksimumkan beberapa tujuan yang lain yang bersifat sosial atau religius
dengan kendala tingkat keuntungan tertentu.
Dalam
perspektif Islam sendiri posisi tenaga kerja dalam aktivitas ekonomi tidak
hanya memperhatikan peningkatan marginal produk dengan adanya penambahan input
tenaga kerja, tetapi yang menjadi pertimbangan utama dalam suatu perusahaan
yaitu marginal mashlahah,dimana kompensasi terhadap harga input
seharusnya memperhatikan kontribusi input terhadap tambahan mashlahah yaitu berupa manfaat dan
berkah dan efisiensi yang dihasilkan produsen dengan
input tersebut. Sehingga, dalam prinsip tenaga kerja rumusan pengupahan selain
didasarkan pada nilai produk marginal (value
marginal product) tetapi juga didasarkan pada nilai keberkahan dan intensitas
efisiensi.
Berkah
dalam menggunakn input akan diperoleh jika nilai-nilai Islam diterapkan. Dalam
konteks input tenaga kerja, nilai-nilai ini misalnya memerhatikan kebutuhan dan
relijius tenaga kerja, memberikan perlindungan dan keamanan kerja, dan secara
umum menghargai nilai-nilai kemanusiaan tenaga kerja.kompensasi dengan
memerhatikan konribusi tenaga kerja terhadap efisiensi produksi jelas lebih
adil sebab tenaga kerja mendapatkan imbalan yang lebih proporsional dari apa
yang telah mereka berikan. Jika produsen memperoleh kenaikan efisiensi (di mana
tenaga kerja memiliki kontribusi) sehingga keuntungannya juga naik, maka sangat
logis kalau tenaga kerja berhak atas kenaikan upah atau bagi hasil dari
keuntungan yang diterima.
Perbaikan
yang diperoleh dalam bekerjapun perlu memperoleh apresiasi dari majikan dalam
bentuk pemberian upah yang lebih tinggi. Pada akhirnya, pekerja akan
meningkatkan produktivitasnya lagi sehingga akan semakin memberikan keuntungan
kepada produsen dan membangun sumber daya insani untuk terus memacu kamampuan
yang dimilikinya dalam dunia kerja.
Dalam
pandanga Islam kunci pemanfaatan sumber daya atau input adalah dengan cara
bekerja. Kerja dalam istilah Islam sering disebut dengan istilam amal yang memiliki makna yang lebih luas
daripada sekedar bekerja untuk mendapatkan upah, jadi bukan sekedar aktivitas
yang bersifat duniawi, tetapi memiliki nilai transendensi.
Kerja
merupakan sarana untuk mencari penghidupan serta untuk mensyukuri nikmat Allah
yang diberikan kepada makhluk-Nya. Hal ini menjadi suatu dasar yang harus
dimiliki oleh manusia dalam bekerja. Pembangunan Sumber Daya Insani yang
senantiasa menjadikan kerja sebagai salah satu cara yang halalan Thoyyiban untuk memperoleh harta (maal) dan hak milik (al-milk)
yang sah tanpa mengganggu hak orang lain menjadikan manusia tersebut bernilai
dan berguna dimata Allah dan Rasul-Nya, serta dimata masyarakat. Seperti yang
dikatakan Ibnu Kholdun, kerja merupakan implementasi fungsi kekhalifahan
manusia yang diwujudkan dalam menghasilkan suatu nilai tertentu yang
ditimbulkan dari hasil kerja (Mukaddimah:684). Sehingga bekerja bukan suatu
proses dehumanisasi yang menjadikan manusia sama dengan mesin untuk mencetak
keuntungan, namun harga diri manusia akan tercermin dengan apa yang
dikerjakannnya.
Dalam
proses pembangunan Sumber Daya Insani salah satu yang perlu diperhatikan dalam
bekerja adalah waktu. Islam mengajarkan manusia untuk mengalokasikan waktunya
untuk keperluan kerja ataupun bukan kerja untuk mendapatkan mashlahah. Seseorang boleh saja
menggunakan waktunya untuk menikmati hidup, yang dikenal dengan istilah (leisure) disamping untuk bekerja. Dalam islam, leisure tidak semestinya dimaksimumkan sebagaimana pandangan
ekonomi konvensional. Seseorang muslim harus menggunakan waktu sebaik-baiknya
untuk mendapatkan mashlahah maksimum
bagi hidupnya.
Penggunaan
waktu bagi seorang muslim sesungguhnya dilakukan diantaranya sebagai alokasi
untuk bekerja guna memperoleh upah, kemudian sebagai alokasi untuk dirinya
sendiri yaitu kegiatan yang mendatangkan mashlahah
bagi dirinya sendiri yang tidak mendatangkan upah, misalnya berbentuk
wiraswasta, kegiatan sosial kemasyarakatan dan sebagainya, dan terakhir alokasi
waktu yang digunakan untuk mencukupi kemaslahatan dalam melaksanakan ibadah
wajib yaitu kebutuhan dasar manusia baik kebutuhan fisik seperti waktu untuk
istirahat, psikis maupun spritual.
Dalam
konsep konvensional dalam penggunaan input tenaga kerja, pemanfaatan waktu
dalam bekerja akan mencapai efisiensi yang maksimal jika tenaga kerja dapat
menghasilkan output yang besar, dan tingkat keuntungan produksi meningkatkan
dengan biaya yang rendah sebagai orientasinya dalam penggunaan tenaga kerja.
Sehingga tidak heran dalam sistem konvensional melalui pendekatan marginal productivity menjadikan manusia
diperlakukan sama dengan mesin (dehumanisasi tenaga kerja) atau barang modal
lainnya.
Proses
dehumanisasi tenaga kerja yang dilakukan dalam teori konvensional ini, pada
dasarnya dilakukan untuk mencapai tingkat efisiensi, namun kenyataannya konsep
ini tidak menunjukkan tingkat efisien dalam aktivitas ekonomi yang berlangsung
lama. Hal ini terjadi karena dengan mengenyampingkan nilai-nilai manusia tenaga
kerja, hal itu berarti arti dari bekerja hanya sebatas mendapatkan upah saja
sedangkan pemberian apresiasi, nilai-nilai kemanusiaan serta perlindungan
hak-hak pekerja yang telah memberikan kontribusi yang lebih dari sekedar input
non-manusia terabaikan. Untuk itu, pekerja cendrung tidak berinovasi dan juga
melakukan pekerjaan dengan berorientasi pada peningkatan upah tanpa memikirkan
manfaat dan berkah dari apa yang telah dikerjakannya. Jika ini terjadi maka
wajar terjadi konflik antara tenga kerja dan pemilik usaha, karena di satu sisi
pemilik menginginkan biaya serendah-rendahnya untuk mencapai output, sedangkan
tenaga kerja menginginkan upah sebesar-besarnya, tanpa memperhatikan
nilai-nilai kemanusian dan unsur mashlahah. Konflik seperti ini pastinya akan
memicu proses Inefisiensi dalam perekonomian.
Melalui
pendekatan marginal mashlahah diharapkan
tujuan syariah (maqashid syariah)
dalam bekerja dapat tercapai dalam melindungi fungsi manusia dalam mncari rizki
lebih bernilai. Untuk itu diantara manusia yang memanfaat sumber daya alam
maupun manusia dalam melakukan aktivitas ekonomi hendaknya dapat memposisikan
dan memiliki tujuan yang sama yaitu untuk mencapai mashlahah melalui pencapaian
lima tujuan dasar (maqashid syariah)
dalam dalam menjaga hak-hak kemanusiaan, yaitu melalui hifdzud Din (menjaga agama),
hifdzu aql (menjaga akal), hifdzun
Nafs (menjaga jiwa), hifzun Nasl
(menjag keturunan) dan hidzul Mal (menjaga harta). Melalui tujuan dasar ini, baik
pemerintah dan produsen dalam melakukan aktivitas ekonomi dapat melindungi
hak-hak dari tenaga kerja sehingga proses dehumanisasi dalam memposisikan
manusia sebagai faktor input tidak terjadi.
Pembangunan
Sumber Daya Insani tenaga kerja melalui pendekatan marginal mashlahah ini akan menjadikan suatu pembangunan karakter
dari individu tenaga kerja yang tidak melakukan berbagai cara dalam bekerja
ataupun mendapatkan suatu pekerjaan yang hanya berorientasi terhadap upah saja
yang dapat berujung terhadap sifat tamak serta mengorbankan nilai-nilai
kemanusiaannya, namun jauh daripada itu tuntutan keahlian dan sikap profesional
tenaga kerja itu adalah untuk mencapai kemaslahatan ketika tujuan hidup manusia
yang lima (maqashid syariah)
tercapai, sehingga seorang tenaga kerja itu bekeja juga meningkatkan harga
dirinya sebagai manusia terhadap prestasi yang dimilikinya.
Dalam
hal ini, Pemerintah juga memiliki peran yang kuat dalam melindungi hak-hak
penduduknya. Agar permasalahan tenaga kerja karena ketidakadilan pemberian
upah, pelanggaran hak asasi bagi tenaga kerja tidak terjadi kembali. Perlu
disikapi, karena kurangnya peraturan ataupun penerapan aturan perlindungan
hak-hak ketenaga kerjaan dari pemerintah menjadikan karakter Sumber Daya Insani
dalam bekerja juga mengenyampingkan nilai-nilai dan hak-haknya sebagai manusia
yang kemudian hanya berorientasi hanya kepada upah. Begitupun dari sisi
produsen yang hanya menjadikan manusia sebagai mesin pencetak keuntungan tanpa
memperhatikan kontribusi seorang tenaga kerja sebagai makhluk berakal yang
memiliki hak-hak kemanusiaan.
Peran
pemerintah sebagai pemegang wewenang dan berkuasa dalam membuat suatu
peraturan, memiliki peran yang sangat penting dalam melindungi hak-hak tenaga
kerja dan membangun sumber daya insani dalam aktivitas perekonomian dalam
proses pembangunan Indonesia. Seperti yang diungkapkan Ibnu Kholdun (Mukaddimah:729)
kemapanan keahlian di berbagai kota tergantung pada kekokohan peradaban dan
lama masa kejayaan peradaban tersebut. Hal ini tidak terkecuali Indonesia
kemapanan keahlian juga bergantung terhadap kesuksesan pemerintah dalam
melindungi hak-hak tenaga kerja dalam kerangka maqashid syariah yang melindungi nilai-nilai agama, akal yaitu
dengan meningkatkan kualitas pendidikan penduduknya, jiwa yaitu dengan menjamin
perolehan pengobatan dalama menjaga kesehatan masyarakatnya, menjaga keturunan
penduduknya, dan menjaga harta berupa perlindungan hak kepemilikan. Kesuksesan
yang dilakukan pemerintah ini, dapat menjadikan posisi tenaga kerja tidak
dianggap remeh oleh negara lain. (Wallhu’alam Bisshawwab).
Langganan:
Postingan (Atom)