Kamis, 01 September 2016

IBDA' BINAFSI

Saya Sekarang 100% Yakin kalu musuh terbesar dalam hidup kita itu adalah diri kita sendiri.
Jadi kalau  kau ingin mengubah duniamu maka perangilah dulu dirimu. Dari begitu besarnya nikmat oksigen yang aku hirup hingga saat ini, aku baru menemukan jawaban itu. walupun aku sering mendengar kata-kata Ibda' Binnafsi dari orangtua, para guru, dan teman-teman terbaikku., namun baru sekarang baru sadar apa artinya itu.
Apapun yang kita lakukan bukan tentang apa yang mereka lihat untuk aku, dan disitu aku mendapatkan sesuatu dari mereka, ataupun bukan tentang yang mereka lakukan mendapatkan sesuatu dari aku. tapi ini tentang ketenangan hati keikkhlasan dan keridhoan Allah akan apa yang kita buat. bukan karena orang lain, atau hanya sekedar ikut-ikutan.

Diri kita, hati kita, perintah otak akan diri kita bukanlah berdasar kan dikte dari orang lain.
pahami betul Ibda' Binnafsi itu meliputi niat, keikhlasan dan kesadaran, tak ada dikte tak ada imbalan yang pada akhirnya harapan itu adalah keridhoan.

Ibda' Binnafsi jika kau lakukan itu bersiaplah kau berperang dengan dirimu sendiri. !!!

 Jika kau menang dalam peperangan ini bukan hanya ucapan " CONGRATULATION" ataupun "STANDING OVATION" yang kau dapatkan.Bahkan lebih dari itu hadiah dari Allah SWT. Bukan di dunia yang bakal kita tinggalkan, tapi ditempat yang kekal abadi yaitu akhirat.

Jika kita berhasil berperang dengan diri kita, Tapi Perang masih berlanjut diluar sana, ada dia si Makhluk yang tak mau sujud dengan Nabi Adam AS yang berkeliaran diluar sana, ataupun sipemilik sifatnya yang berdampingan denganmu.......


JADI SIAPKAH KITA PERANG.....????

Perang dengan diri sendiri, tanpa kau sadari kau merubah duniamu yang fana untuk Akhirat Selama-lamanya..

Sulit, Rintangan pasti adah namanya juga perang.hadapi.... Ishbiri...!!

(Silahkan baca Albaqaroh Ayat 45 dan 46)

Senin, 29 Agustus 2016

ANTARA OTAK DAN SARAF MOTORIK DITANGAN



Lama tak menulis, buat jadi kaku... dalam kepala berjuta kata untuk dituangkan tapi tangan tetap trasa kaku. menulis mungkin bukan perkara orang senang atau enggak bacanya. atau tanda baca yang bingung diletakkan dibagian mana, yang berharap tulisan nya punya penekanan, maksud tersampaikan penuh imajinatif.
Tapi terasa gak ada topik yang harius di haring di sini. Sekarang si Punya Blog minim wawasan, jauh dari berita yang bermanfaat ataupun gosip terhangat.

apa kabar ekonom Rabbani? sampai hal yang sepenting itupun sya tidak  tahu. bukan menyalahkan karena posisi pekerjaan nya sekarang gak sesuai dengan lembaga ataupun institusi yang berbasis ekonomi syariah. tapi itulah kenyataannya.

ada yang msu kasih ide gak ya, gimana agar sisitem kesehatan diindonesia konsep Ta'awun nya berdasarkan Syariah. baik dari sistem iurannya, pembaagiannya, hingga pengelolaann, sampai penerima manfaatnya masyarakat miskin, buruh/karyawan/pegawai, wiraswasta, pokoknya seluruh warga Indonesia yang udah punya Kartu Keluarga, bagi yang belum terdaftar di JKN, serta Rumah sakit yang bekerjasama.

tapi sekarang masih kaku nh untuk nulis, walaupun riwayat sebelumnya belum berpengalaman untuk nulis Ilmiah banget ya ng super duper keren.

Mungkin bisa dicoba, entah kapan..................??? :(

Tapi tetap Optimis, Bukan suatu saat yang mengandai
Tapi Hari Ini memulai !!!! ( sok semangat ceritanya)


Rabu, 01 Juli 2015

Mungkinkah Agama menjadi Dasar Ilmu Pengetahuan dalam Ekonomi?

          Pertanyaan klasik ini seketika muncul seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan. Dari berbagai sumber telah menunjukkan bahwa ilmu pengetahuan dan agama telah berjalan beriringan, bahkan ada yang menolak hal ini. 

         Chapra (2001) memberikan penjelasan tentang alasan yang umum digunakan untuk menolak kemungkinan ilmu pengetahuan dibangun di atas paradima agama serta alasan bagi kemungkinannya. Hal pertama, yang dijadikan alasan ketidakmungkinan penyatuan ilmu pengetahuan dan agama adalah karena keduanya berada pada tingkat kenyataan yang berbeda .Ilmu pengetahuan berkaitan dengan alam raya secara fisik yang dapat dikenali oleh pancaindra, sedangkan agama cakupannya lebh luas. Agama mencakup tingkat kenyataan yang lebih tinggi, bersifat transendental, dan melebihi jangkauan pancaindra, termasuk aspek kehidupan setelah kematian (akhirat). Hal kedua adalah sumber acuan agama dan ilmu pengetahuan adalah berbeda. Ilmu pengetahuan bertumpu kepada akal  sementara agama bersumber dari Wahyu Tuhan.  Dengan berbagai metodenya (kemudian disebut metode ilmiah) ilmu pengetahuan berusaha untuk mendeskripsikan, menganalisis, dan kemudian memprediksi fakta-fakta empiris  untuk berbagai kepentingan kehidupan manusia. Disini terkandung sebuah asumsi implisit bahwa manusia mengetahui dengan pasti atas seluruh aspek kehidupannya sehinga ia dapat memutuskan sendiri apa yang terbaik baginya. Sementara itu, dengan mendasarkan atas wahyu Tuhan, dan segala derivasi kebenaran darinya agama juga mendeskripsi berbagai peristiwa dalam kehidupan manusia. Di sini, tekandung asumsi implisit bahwa hanya Tuhanlah yang mengetahui segala kebenaran dengan sebenar-benarnya kebenaran, sedangkan manusia hanya memiliki pengetahuan sedikit. 

          Umer Chapra menyatakan “Islamic economic may defined as that branch of knowledge which helps realize  human well-being through an allocation and distribution of scarce resources that is in conformity with islamic teachings without unduly curbing individual freedom or creating continued macroeconomic and ecological imbalances”. Dalam hal ini, kita dapat menyimpulkan bahwa dalam Ekonomi Islam sendiri terdapat dua pemaknaan yaitu, sebagai sistem nilai maupun sebagai sistem analisis (ilmu). Dalam sistem nilai ekonomi islam merujuk pada prinsip-prinsip nilai Islam. Secara filosofis, nilai-nilai tersebut berdasarkan kepada bagaimana manusia memahami dengan baik pandangan dunia islamnya (Ru’yatul Islam li al Wujud/Islamic Worldview). Sebagai sistem analis tentunya peran metodologi sangat signifikan dalam rangka mengembangkan analisa atau studi tentang ekonomi berdasarkan prinsip nilai-nilai islam untuk mencari solusi permasalahan yang dihadapi umat.

          Kemungkinan ilmu pengetahuan dibangun atas dasar agama dijelaskan oleh Kahf (1992). Cakupan ilmu pengetahuan dan agama adalah saling bertemu, dan karenanya keduanya dapat teerjalin suatu hubungan yang erat. Hal ini sangat dimungkinkan ketika agama didefinisikan sebagai seperangkat kepercayaan dan aturan yang pasti untuk membimbing manusia dalam tindakannya terhadap Tuhan, orang lain dan tehadap diri sendiri. Ilmu ekonomi pada umumnya didefinisikan sebagai kajian tentang prilaku manusia dalam hubungannya dengan pemanfaatan sumber daya ekonomi  untuk memproduksi barang dan jasa serta mendistribusikannya untuk dikonsumsi. Dengan definisi seperti ini maka ilmu ekonomi dapat dicakup oleh agama, sebab ia merupakan salah satu bentuk prilaku kehidupan manusia.

           Keterkaitan agama dan ilmu juga dapat dikaji dengan melihat kaitan antara wahyu (revelation) dan akal (Reason). Menurut Abu Sulaiman, pemahaman seorang muslim keterkaitan wahyu dan akal bersumber kepada ontologi Islam. Allah telah menganugrahkan manusia akal yang merupakan alat untuk memahami dunia dimana ia berada untuk mendukung posisinya sebagai khalifah Allah di muka bumi. Sementara itru, wahyu merupakan sarana untuk menuntun manusia terhadap segala pengetahuan tentang tujuan hidupnya, untuk memberitahu segala tanggungjawabnya dan segala sesuatu yang berkaitan dengannya. Wahyu memberi informasi kepada manusia tentang berbagai konsep metafisik, tentang hubungan berbagai hal dalam alam semesta, hingga tentang kompleksitas manusia dan interaksi sosialnya. Dengan dmikian, sebenarnya antara akal dan wahyu saling melengkapi satu sama lain. Jadi, ilmu pengetahuan dan agama  juga saling melengkapi dalam membangun suatu kehidupan yang baik(hayyah thayyibah)bagi manusia dan seluruh kehidupan.

          Pada masa keemasan/golden age (abad 7-13 M) di dunia Islam agama dan ilmu pengetahuan pernah menyatu membentuk satu peradaban yang menakjubkan, serta saling menguat satu sama lain. Selama kurun waktu tersebut peradaban Isla menyinari dunia, termasuk dunia barat. Konsep intergrasi agama dan ilmu pengetahuan inilah yang dalam masa sekarang dijadikan paradigma pengembangan ilmu pengetahuan yang Islami.

(T-SmartTazkia, dirangkum oleh: Lucya Varika P)

Selasa, 03 Juni 2014

PEKERJAAN DAN MENGELUH

Kata-kata yang terucap ketika bekerja, hmpir tdak mungkiin TDAK ada kata keluhan. disetiap waktu bekerja pasti ada hal yang membuat kita mengeluh. tapi pada dasarnya disanalah letak pelajarannya. seperti buku yang pernah saya baca "Anggap lah dirimu sendiri yang belum tercerahkan diantara orang orang disekitarmu" jadi dari mereka yang telah tercerahkan kita masih belajar mengambil cahayanya dan mengubah cahaya mereka menjadi milik kita dengan nuansa yang berbeda.
sama halnya dengan :
Kita belajar diam dari mereka yang cerewet
kita belajar sabar dari mereka yang pemarah
kita belajar tegar dari mereka yang mentertawakan kita

Tapi anehnya kita tidak pernah berterimakasih kepada mereka yang telah mengajari kita


Jumat, 04 Januari 2013

Jaya Indonesiaku


PENDEKATAN FIKIH BIROKRASI UMAR BIN ABDUL AZIZ DALAM PERWUJUDAN GOOD GOVERNANCE DI INDONESIA
Oleh : Lucya Varika Putri

Secara bahasa Fikih merupakan pemahaman mendalam tentang suatu hal terhadap hukum-hukum syariat manusia di dunia tidak terkecuali dalam bermasyarakat  dalam suatu negara. Al Imam Abu Hanifah mendefinisikan fiqih, yaitu: “ma’rifat al-nas ma laha wa ma’alayha ‘amalan” (Mengenal jiwa manusia terkait apa yang menjadi hak dan kewajibannya.[1] Salah satu ayat dalam Al-Quran menyebutkan kata fikih yaitu:

وَمَا كَانَ الْمُؤْمِنُونَ لِيَنْفِرُوا كَافَّةً فَلَوْلَا نَفَرَ مِنْ كُلِّ فِرْقَةٍ مِنْهُمْ طَائِفَةٌ لِيَتَفَقَّهُوا فِي الدِّينِ وَلِيُنْذِرُوا قَوْمَهُمْ إِذَا رَجَعُوا إِلَيْهِمْ لَعَلَّهُمْ يَحْذَرُونَ 
“Tidak sepatutnya bagi mukminin itu pergi semuanya. Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya.” (QS At Taubah: 122).
Dalam ayat ini, Allah SWT menganjurkan untuk memperdalam pengetahuan untuk menjaga suatu kaum.
Sedangkan pengertian Birokrasi Menurut Riggs diartikan  sebagai “government by bureaus”, yaitu pemerintahan biro oleh aparat yang diangkat oleh pemegang kekuasaan, pemerintah atau pihak atasan dalam sebuah organisasi formal, baik publik maupun privat.[2] Priyo Budi Santoso (1997: 14) mengklasifikasikan berbagai macam pengertian yang sering muncul dalam istilah birokrasi menjadi tiga kategori, yaitu: 1) birokrasi dalam pengertian yang baik atau rasional (bureau-rationality) seperti terkandung dalam pengertian Hegelian Bureaucracy dan Weberian Bureaucracy; 2) birokrasi dalam pengertian sebagai suatu penyakit (bureau-pathology) seperti diungkap oleh Karl Marx, Laski, Robert Michels, Donal P. Warwick, Michael Crocier, Fred Luthan, dan sebagainya; 3) birokrasi dalam pengertian netral (value-free), artinya tidak terkait dengan pengertian baik atau buruk. Dalam pengertian ini birokrasi dapat diartikan sebagai keseluruhan pejabat negara di bawah pejabat politik, atau keseluruhan pejabat.
negara pada cabang eksekutif, atau birokrasi dapat juga diartikan sebagai setiap



[1] Ubaidillah bin Mas’ud Al Mahbubi Al Bukhari Al Hanafi, At Taudhih ‘ala At Tanqih, jilid 1 hal. 10 (Dalam buku Prof.A.Qodri Azizi : Mizan hlm.15

organisasi yang berskala besar (every big organization is bureaucracy
Dengan demikian, Fikih Birokrasi merupakan kajian dalam memahami secara khusus sistem Birokrasi dalam pemerintahan Islam sesuai dengan Al-Quran dan As-Sunah. Dalam mencapai pemahaman yang mendalam melalui kajian historical  pemimpin dari Tokoh-tokoh muslim terdahulu yang memajukan peradaban Islam dalam mencapai Good Governance sistem pemerintahannya yang berlandaskan Al-Quran dan As-Sunnah. Pada dasarnya pemahaman yang mendalam mengenai Birokrasi dalam pemerintahan adalah seperti yang diungkapkan oleh Imam Abu Hanifah yaitu mengetahui apa yang menjadi hak dan kewajiban dalam pelaksanaan birokrasi. Hak dan kewajiban ini merupakan impelementasi amanah dari pelaku-pelaku Birokrasi yang mengamalkan syariat Islam yang akan dimintai pertanggungjawabannya oleh Allah SWT. Oleh karena itu jika sistem pelaksanaan birokrasi berubah mengikuti zaman tidak akan menjadi masalah selama tidak bertentangan dengan hukum syariat.  Dalam hal ini Allah berfirman:
Dan Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman di antara kamu dan mengerjakan amal-amal yang sholeh bahwa Dia benar-benar akan menjadikan mereka berkuasa dimuka bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang sebelum mereka berkuasa,  dan sungguh Dia akan meneguhkan bagi mereka agama yang telah diRidhoi-Nya untuk mereka, dan Dia benar-benar akan menekar (keadaan) mereka sesudah mereka dalam ketakutan menjadi aman sentosa. Mereka tetap menyembahKu dengan tiada mempersekutukan sesuatu apapun dengan Aku. Dan barangsiapa yang tetap kafir sesudah (janji) itu, maka mereka itulah orang-orang yang fasik.” (An-nur.55).
a.      Dasar Pemilihan Pemimpin (Gubernur) Umar bin Abdul Aziz dan Indonesia
Para petugas (Khalifah) khususnya para Gubernur di berbagai kota adalah para wakil-wakil khalifah di daerah dan perantara di antara khalifah dengan rakyatnya. Sekalipun seorang khalifah mengetahui dengan baik begaimana dia menata dan mengatur negara, namun tidak mungkin mewujudkan keberhasilannya kecuali jika dia memilih para petugasnya dengan cermat.
Umar bin Abdul Aziz sangat memberi perhatian terhadap pemilihan orang-orang dan gubernur-gubernurnya. Ada beberapa syarat yang ditetapkan Umar bin Abdul Aziz dalam menata negara, syarat terpenting yang beliau letakkan adalah takwa, amanah, dan beragama dengan baik. [1]
Umar bin Abdul Aziz tidak suka mengangkat orang yang terbenam dalam kedzaliman atau bekerjasama dengan orang-orang dzolim. Jika khalifah-khalifah sebelum Umar bin Abdul Aziz menjadikan hubungan kekerabatan dan fanatisme kekeluargaan sebagai pijakan dalam mengangkat seseorang,  namun tidak dengan Umar bin Abdul Aziz. Cara yang dipilih oleh Umar bin Abdul Aziz dalam menetapkan para pejabat dan gubernur negara adalah yang mempunyai efek positif dalam bentuk kestabilan dalam negri diberbagai kota besar, karena masyarakat bisa menerima sirah para gubernur mereka dan memuji tingkah laku mereka. Para gubernur Umar tidak ada yang memimpin dengan kekerasan, menghukum dengan dasar praduga, sebagaimana diantar mereka juga tidak terdapat pengusung fanatisme yang menjunjung sebagian orang dan membanting yang lainnya.[2]
Melalui dasar pemilihan pemimpin oleh Umar bin Abdul Aziz, ada 4 hal kontribusi penting dalam kepemimpinan Umar bin Abdul Aziz untuk pemerintahan Indonesia dalam menjalankan sistem Birokrasinya yaitu:
1.      Memilih pemimpin atas dasar keimanan, ketakwaan, dan beragama yang baik
2.      Seseorang yang memiliki sirah yang memiliki pengaruh positif dalam bentuk kestabilan dalam negrinya, dimana masyarakat menyenagi tingkah lakunya.
3.      Memiliki cara memimpin yang kompeten dan memiliiki pengetahuan yang baik dalam menjalankan syariat, sehingga kepemimpinan yang dijalankan tidak dengan kekerasan, menetapkan hukum tidak dengan dasar praduga, dan tidak menganut sisitem Fanatisme dalam kepemimpinannya
Dalam pemilihan pemimpin dalam sistem birokrasi di Indonesia, sebenarnya konsep dasar dalam pemilihan pemimpin Umar bin Abdul Aziz  itu dapat di Implementasikan. Di Indonesia dalam melakukan rekrutmen terhadap pemerintah memiliki beberapa perubahan-perubahan kebijakan. Perubahan sistem dalam menjalankan sistem birokrasi dalam negara ini tentunya tidak lepas dari pengaruh teori pemerintahan barat dan negara-negara bekas penjajah.
Pada masa Orde Baru sistem perekrutan pemimpin melalui partai politik memiliki pengaruh yang sangat kecil. Pada masa pemerintahan Soeharto menurut para pengamat memiliki sifat autocratic. Diantaranya memiliki sifat sebagai berikut, pemerintahannya bersifat sentralistik dan dengan demikian tidak demokratis, sangat menekankan pada orientasi kekuasaan politik, dan tidak efisien. Partai politik ditempatkan diluar garis kekuasaan sehingga menjadi lemah dan pasif, dan tidak mampu melaksanakan fungsi-fungsi politiknya. Termasuk didalamnya, fungsi kontrol terhadap jalannya pemerintahan. Kekuasaan birokrasi pada masa ini didominasi oleh segelintir birokrat tingkat atas, militer, dan teknokrat.[3]
Jika dibandingkan dengan Orde Baru dimana birokrasi melakukan hegemoni terhadap partai politik, pada masa reformasi saat ini orang-orang politik banyak yang mengambil alih peran birokrasi, menduduki jabatan-jabatan teknis yang terkait langsung dengan implementasi suatu kebijakan. Akibatnya terjadi konflik kepentingan antara partai politik. Dalam hal ini akan sangat sulit bagi kader partai politik yang duduk dalam struktur birokrasi meletakkan kepentingan pemerintah atau masyarakat secara lebih luas di atas kepentingan partai politik diman merekeka berafiliasi. Ini karena pada dasarnya, keberadaannya dalam struktur birokrasi ditujukan dalam rangka meraih kepentingan-kepentingan pragmatis seperti sumber keuangan, sumber daya manusi, dan juga pengaruh yang dapat mereka timbulkan.[4]
Keberadaan partai politik sudah seharusnya tidak mempengaruhi masyarat mengubah paradigma masyarakat dan memengaruhi masyarakat karena keterbatasan pengetahuan masyarakat, karena kondisi ekonomi sosial masyarakat sebagai pemilih dan memiliki kedaulatan tinggi di Indonesia. Namun keberadaan partai politik bukanlah ajan untuk mementingkan kepentingan partai, namun keberadaanya adalah untuk menciptakan sistem pemerintahan yang amanah dan menjunjung tinggi pemerintahan yang bersih dan transparan.
Menyikapi permasalahan kepentingan dari berbagai partai politik dan sistem demokrasi yang diterapkan di Indonesia, kita perlu melakukan perubahan paradigma dalam merekrut pemimpin. Sistem birorasi boleh saja berubah namun, aturan dasar syariat dalam memilih pemimpin tidak boleh berubah. Pemilihan pemimpin hendaknya kita lakukan dengan musyawarah oleh cendikiawan-cendikiawan muslim serta sosialisasi masyrakat yang memiliki peran dalam memilih pemimpin yang memiliki kriteria syarat penting yang dikemukan oleh Umar bin Abdul Aziz. Sehingga masyarakat memilih pemimpin bukan karena unsur materi dari seorang pemimpin saja seperti yang terjadi saat ini calon pemimpin yang hanya berniat mencari kekayaan dengan kekuasaannya dengan memberikan iming-iming kepada masyarakat dalan proses pemilihan.
“Umar mengutus orang kepercayaannya untuk menguji seorang calon gubernur Irak. Orang tersebut (mengujinya) dengan berkata kepadanya, “Jika aku membuatmu menjadi Gubernur Irak, maka apa yang akan kamu berikan kepadku?” Dia menjanjikan akan memberikan harta yang besar, maka orang kepercayaan Umar menyampaikan hal ini kepada Umar, dan Umar pun menghapus namanya.”[5]




[1] Dr. Ali Muhammad Asshalabi, Perjalanan Hidup Khalifah yang Agung Umar bin Abdul Aziz,hlm.541
[2] Atsar al-Ulama  fi al-Hayah as-Siyasiyah (Dalam Asshalab hlm.542)
[3] Prof.Dr.Budi Winarno”Sistem Politik Indonesia Era Reformasi”Jakarta: 2008, hlm.88

[4] Hendityo,hlm.71
[5] Tarikh dimasyq dimbil dari , Perjalanan Hidup Khalifah yang Agung Umar bin Abdul Aziz,hlm.541

a.      Sistem Pengwasan Penataan segala Urusan Negara Umar bin Abdul Aziz
Umar bin Abdul Aziz langsung mengawsi segala proyek yang berjalan di negaranya baik kecil maupun besar. Beliau selalu mengecek para gubernurnya di kota-kota besar. Melalui perangkat negara yang dikembangkan oleh Abdul Malik bin Marwan, Umar bin Abdul Aziz sangat terbantu dalam melakukan pengawasan, seperti kendaraan pos dan perangkat pencari berita yang mempunyai jaringan lus diseluruh plosok negri kala itu dimana para khulafa menggunakannya dalam segala informasi.[1]
Umar bin Abdul Aziz menghabiskan banyak waktunya untuk menata kebijakan reformasi yang mencakup segala bidang kehidupan, politik, ekonomi, birokrasi dan lainnya, sehingga Umar mewariskan kebijakan-kebijakan dalan jumlah besar yang akhirnya menjadi bahan bagi proyek perbaikannya yang menyeluruh.umar mengirimkan kebijakan-kebijakan tersebut kepada para gubernurnya, agar mereka melaksanakannya di segala penjuru negara dan Umar sering menyertainya dengan arahan-arahan yang mendidik, dimana didalamnya Umar mengingatkan para gubernurnya dengan besarnya amanah yang terpikul di pundak mereka, memankut-nakuti mereka dengan Allah SWT, meminta mereka agar selalu merasa dalam pengawasan Allah SWT dalam apa yang mereka kerjakan dan tinggalkan.[2]
Umar tidak merasa cukup dengan mengirimkan kebijakan-kebijakan dan instruksi-instruksinya kepada para petugasnya. Umar memonitor pelaksanaan birokrasi di pemerintahannya hingga beliau memastikan bahwa hasilnya terwujud bagi rakyatnya.
Umar selalu melakukan perjalanan (sidak) langsung untuk mencari tahu informasi keadaan masyarakatanya. Informasi-informasi akurat terkait dengan urusan rakyatnya dan gubernur memerlukan pengumpulan dari berbagai sumber yang shohih yang menjadi dasar pijakan baginya dalam mengeluarkan instruksi, perintah, dan larangan yang bermanfaat bagi umat dan negara. Monitor yang cermat dari Umar terhadap bawahannya dan arah-arahannya yang mendetail, membuahkan hasil dalam bentuk kestabilan kondisi di berbagai kota, sebagaimana monitor dan instruksi dari Umar ini membuat para gubernur dan para pegawai selalu terdorong untuk bekerja, karena instruksi-instruksi Umar benar-benar mengena dihati mereka. Guna kelancaran birokrasi pemerintahannya beliau juga mengirimkan para pemeriksa ke berbagai kota untuk mengetahui keadaan sebenarnya.
Sebenarnya, perkembangan teknologi yang kita rasakan di negara Indonesia dapat dijadikan sistem pengawasan yang optimal bagi pemerintah. Peran pers, sistem administrasi keuangan yang modern saat ini, bukan semakin memperbaiki sistem kenegaraan yang semakin transparan dan akuntabilitas tapi suatu proses mempermudah para pejabat untuk memanfaatkannya demi kepentingan pribadi. Prilaku buruk pejabat saat ini di media cetak dan elektronik seolah tidak ada putusnya. Harga diri seorang pemimpin dan kemampuannya untuk mengemban masyarkat semakin diragukan.
Berbagai program yang dibuat pemerintah Indonesia saat ini merupakan program yang baik untuk kehidupan masyrakat. Namun perwujudan realisasi pelaksanaannya jauh dari pemantauan dan pengawasan. Anggaran yang dialokasikan dan perencanan-perancanaan yang telah dibuat didalam dokumen tidak senilai dengan apa yang telah direalisasikan.
Sistem pengawasan di Indonesia rendah karena beberapa pejabat negara yang duduk di bangku kekuasaan yang penting baik Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif  tidak memiliki rasa amanah dan tanggungjawab dan tidak memiliki rasa diawasi oleh Allah SWT tentang apa yang dikerjakannya.
b.      Tindakan Preventif dalam mengantisipasi kerusakan Birokrasi
Dalam mewujudkan keselamatan negara dari kerusakan birokrasi, Umar bin Abdul Aziz mengambil langkah-langkah preventif agar hal ini tidak terjadi. Adapun kebijakan untuk mengantisipasi kerusakan birokrasi yang beliau lakukan adalah:[3]
1.      Menaikkan gaji pegawai
Langkah pertama di bidang birokrasi yang diambil oleh Umar bin Abdul Aziz adalah menaikkan pendapatan pegawai, walaupun untuk dirinya sendiri dan keluarganya Umar mengambil sikap ketat. Langkah ini dilakukannya kebijakan ini adalah untuk menghindarkan mereka dari khianat.[4] Umar melonggarkan belanja untuk para pegawainya. Alasan Umar dalam hal ini adalah bahwa jika mereka berkecukupan, maka mereka akan berkonsentrasi menunaikan tugas negara dan mewujudkan dua perkara penting yaitu, menutup peluang korupsi dan menyumbat apa-apa yang mendorong para pegawai untuk berkhianat dan mencuri uang kaum muslimin dan menjamin konsentrasi para gubernur, para pejabat, para pegawai terhadap tugas negara dan mengurusi hajat kaum muslimin.
2.      Menolak menerima hadiah dan hibah
Umar memperingatkan para gubernur dan para pejabatnya agar salah seorang dari mereka tidak memanfaatkan keinginan  khalifah atau  atau salah seorang keluarganya dengan menyerahkan sesuatu kepadanya.
3.      Larangan Boros dan Foya-Foya
Umar sangat melarang terhadap kemewahan bagi pejabat negara.Umar menangkal setiap sikap pemborosan terhadap harta negara.
Umar pernah memberi masukan kepada Gubernur madinah tentang cara menulis surat kepada beliau, dengan balasan surat sebagai berikur: “jika suratku ini telah kamu terima, maka perkecillah pena, persingkatlah tulisan dan kumpulkanlah hajat-hajat yang banyak dalam satu lembar, kaum Muslimin tidak memerlukan ucapan berlebihan namun merugikan baitul mal mereka. Wassalam.”[5]
4.      Melarang para Gubernur dan para pejabat untuk ikut terjun dalam perdagangan (bisnis)
Kebijakan ini dilakukan Umar bin Abdul Aziz karena beliau mengetahui berkecimpungnya gubernur atau pejabat menjadikan mereka akan tersibukkan oleh bisnisnya sehingga melalaikan hajat dan kepentingan kaum Muslimin, dan pasar pun akan segan terhadap mereka karena posisinya sehingga pejabat ataupun gubernur yang melakukan bisnis dapat melakukan hal-hal yang tidak termasuk kedalam haknya. Dengan keputusan ini Umar tela menutup celah berbahaya yang bisa menyeret kepada kerusakan birokrasi dimana akibat buruknya terlihat nyata.[6]

5.      Membuka jembatan penghubung di antara pemimpin dengan rakyat
Umar memerintahkan para pejabat dan Gubernur agar berupaya membuka jaringan yang menghubungkan mereka dengan rakyat, mendengar aspirasi mereka dan mengetahu keadaan mereka. Hal ini untuk mencegah terjadi pelanggaran hak-hak masyarakat dan membuka cara bagi rakyat untuk menyuarakan apa yang mereka inginkan, bukan dengan menggunakan sarana-sarana dan cara-cara yang tidak ada pijakan kepada Syariat.
6.      Mengevaluasi tanggungjawab kepada gubernur (Para Khalifah) Sebelumnya.
Umar selalu memonitor para gubernurnya, mangawasi, mereka, dan meminta pertanggungjawaban atas kelalaian mereka. Umar pernah menulis kepada salah seorang gubernurnya:
Orang yang mengadukanmu semakin banyak, orang yang berterimakasih kepadamu justru semakin sedikit, maka bertingkalah yang lurus atau kamu harus mengundurkan diri.Wassalam”
Di Indonesia tindakan preventif terhadap negara telah dilakukan. Namun tindakan preventif di Indonesia tidak memiliku ujung solusi yang jelas dan tidak berpihak kepada masyrakat secara menyeluruh. Pemborosan-pemborosan administrasi dalam menggunakan perangkat-perangkat negara tidak dilakukan secara efisien seperti halnya Umar bin Abdul Aziz. Masih banyaknya tindakan korupsi seiring kebijakan kenaikan gaji menjadi tanya besar masyrakat Indonesia saat ini.
c.       Kebijakan Sentralisasi dan Desentralisasi dalam Birokrasi
Umar bin Abdul Aziz berupaya menggabungkan antara prinsip sentralisasi dan desentralisasi dalam menata urusan-urusan negara. Beliau menerapkan salah satu kebijakan ini dengan berpijak kepada pertimbangan-pertimbangan tertentu. Diantara prinsip Umar yang berpijak kepada prinsip sentralisasi yaitu perkara-perkara yang menyangkut kepentingan umat seluruhnya, namun tidak tercantum dalam Al-Quran dan As-Sunnah dan dalam bidang menunjuk seorang Gubernur dalam bertugas.
Dalam menteapkan prinsi Desentralisasi yaitu dalam perkara-perkara yang bersifat rutin. Sehingga hal ini dapat diserahkan kepada orang yang diberinya amanah. Prinsip-prinsip Sentralisasi dan Desentralisasi Umar bin Abdul Aziz berlangsung secara fleksibel dengan pertimbangan-pertimbanga:
1.      Keterkaitan suatu perkara atau sebuah kebijakan dengan kemaslahatan umum atau khusus
2.      Urgensi perkara dimana sentralisasi atau desentralisasi diterapkan. Misalnya dalam penetapan hukuman mati, maka prinsip sentralisasi perlu dilakukan
3.      Perkara-perkara baru yang tidak tertera jelas dalam Al-Quran
4.      Pertimbangan jarak wilayah  khalifah dan gubernur
5.      Pertimbangan waktu yang mungkin melahirkan dampak negatif
6.      Adanya orang yang bisa diandalkan dan dipercayai ilmunya.
7.      Pertimbangan kecepatan dan keselamatan dalam pelaksannan pekerjaan
8.      Pertimbangan pemberian kepercayaan kepada para hakim, para gubernur dan para pejabat.
Birokrasi yang dibangun Umar bin Abdul Aziz merupakan bentuk pencapain Good Governance dalam sistem pemerintahan pada masanya. Diantara sebab-sebab keberhasilan Umar bin Abdul Aziz dalam membangun Good Governance pemerintahannya adalah:
·         Sifat-sifat pribadi Umar, berupa ilmu, wara’, zuhud, tawaddu’, bijak, lapang dada, memaafkan, ketegasan dan keadilan, dipadu dengan kemampuan leadership yang tinggi dalam perencanan, penataan, kepemimpinan, pengarahan dan pengetahuan kepada manusia.
·         Memiliki pandangan-pangdangan perbaikan (reformasi) dan pembaruan dengan rambu-rambu yang jelas. Tujuan dasarnya adalah membawa negara dan umat kepada manhaj Khulafa;ur Rasyidin yang tegak berdasarkan manhaj kenabian.
·         Dukungan uma terhadap program Umar yang memiliki ketulusan dan keikhlasan yang tinggi.
·         Adanya para ulama Rabbaniyin yang terpilih di zaman beliau yang memiliki kapabilitas untuk memimpin negara.



[1] Dr. Ali Muhammad Asshalabi, Perjalanan Hidup Khalifah yang Agung Umar bin Abdul Aziz,hlm.543
[2]Atsar al-Ulama fi al-Hayah as-Siyasiyah, (Dalam Asshalabi,hlm.543)
[3] Dr. Ali Muhammad Asshalabi, Perjalanan Hidup Khalifah yang Agung Umar bin Abdul Aziz,hlm.558
[4]
[5] Sirah Umar bin Abdul Aziz, Ibnu Abdil Hakam, hal.55 dalam Ash-Shalabi
[6] Dr. Ali Muhammad Asshalabi, Perjalanan Hidup Khalifah yang Agung Umar bin Abdul Aziz,hlm.557

(Bersambung)




Senin, 17 Desember 2012

Ekonom Rabbani


Perlunya Pendekatan Marginal Mashlahah dan Efficiency Intensity untuk membangun Sumber Daya Insani Tenaga Kerja dalam Mengatasi Masalah Dehumanisasi Tenaga Kerja
oleh: Lucya Varika Putri
Permasalahan mengenai ketenagakerjaan di Indonesia seolah tidak ada putusnya. Berbagai konflik ketidakadilan yang dirasakan didalam dunia kerja telah dirasakan berlarut-larut oleh masyarakat Indonesia. Hal ini, jika kita telaah tentunya tidak lepas dari kondisi Indonesia sebagai Negara yang Sedang Berkembang (NSB) yang menganut berbagai model pembangunan, yang pada hakikatnya, proses pembangunan ini tidak lepas dari sistem politik dan ideologi Nasional dalam upaya menciptakan kesejahteraan masyarakat sebagai tujuannnya. Namun, hal yang perlu diketahui apakah model pembangunan di Indonesia yang cendrung mengaplikasikan berbagai model pembangunan barat mampu mengatasi permasalahan ketenagakerjaan yang kian memburuk dan selalu saja permasalahan ini terjadi di lubang yang sama, yaitu ketidakadilan yang memunculkan proses Dehumanisasi bagi para pekerja yang dianggap dalam konteks sekarang sebagai faktor produksi dalam aktivitas perekonomian negara yang setara dengan alam, dana serta peralatan.
Permasalahan klasik yang dihadapi oleh negara-negara berkembang tak terkecuali Indonesia dalam mengatasi permasalahan tenaga kerja adalah persoalan kependudukan. Jumlah penduduk yang terus meningkat akan menjadi beban yang berat jika tidak diimbangi dengan faktor-fakt pendukung seperti, ketersediaan lapangan pekerjaan yang cukup, prasarana kesehatan yang memadai dari segi jumlah dan mutu, terbukanya kesempatan menempuh pendidikan, dan berbagai keterampilan yang relevan dengan kebutuhan. Dalam suatu proses pembangunan pada negara berkembang, jumlah penduduk sebenarnya dapat dijadikan suatu modal dalam aktivitas perekonomian atau kekuatan tersendiri dalam suatu negara manakala faktor-faktor lainnya menunjang.
Peran tenaga kerja dalam pembangunan suatu negara telah memiliki berbagai macam model yang memposisikan keberadaan tenaga kerja dalam suatu negara. Suatu kesepakatan bahwasanya keberadaan manusia merupakan subyek yang mampu menciptakan hasil kembalian investasi yang senantiasa meningkat. Namun, salah satu pendekatan yang paling populer dipergunakan dalam memposisikan manusia sebagai subyek dalam aktivitas perekonomian adalah melalui pendekatan marginal productivity (marginal productivity). Dalam pengertian teknis, tenaga kerja sebagai tenaga kerja sebagai faktor produksi, setiap penambahannya dalam aktivitas perekonomian dapat menghasilkan penambahan output yang kemudian menjadi suatu pertimbangan bagi perusahaan dalam orientasinya mencapai keuntungan. Namun, pendekatan konvensional Marginal Productivity yang sesungguhnya memiliki keterbatasan dalam aplikasi dunia nyata, dan menjadi suatu sumber permasalahan terutama dalam kaitannya dengan faktor produksi tenaga kerja. Pendekatan ini menyebabkan dehumanisasi tenaga kerja, sebab tenaga kerja diperlakukan sama dengan tanah,  modal atau barang fisik lainnya.
Pendekatan Marginal Productivity memiliki banyak keterbatasan-keterbatasan dan menuai kritika-kritikan, dimana pendekatan ini sangat merampas hak-hak tenaga kerja. Perampasan hak ini terjadi karena tenaga kerja yang dipandang paling besar perannya dalam menciptakan produk namun dianggap memiliki kontribusi yang sama dengan input yang lainnya dalam produksi yang pada kenyataannya nilai suatu produk berasal dari tenaga kerja. Penetapan harga input dengan metode ini tentu tidak menetapkan harga yang adil.
Menurut Jan Pen, konsep ini mengasumsikan adanya Wirausahawan  yang hanya bertujuan untuk memaksimumkan keuntungan  (profit maximizer). Dalam kenyataannya, tujuan seorang Wirausahawan tidak selalu demikian. Ia mungkin memiliki beberapa tujuan, antara lain memaksmumkan tingkat penjualan, misalnya mencapai market share terbesar dalam suatu industri, mendapatkan tingkat keuntungan rata-rata tertentu dari modal yang diinvestasikannya, dan memaksimumkan beberapa tujuan yang lain yang bersifat sosial atau religius dengan kendala tingkat keuntungan tertentu.
Dalam perspektif Islam sendiri posisi tenaga kerja dalam aktivitas ekonomi tidak hanya memperhatikan peningkatan marginal produk dengan adanya penambahan input tenaga kerja, tetapi yang menjadi pertimbangan utama dalam suatu perusahaan yaitu  marginal mashlahah,dimana kompensasi terhadap harga input seharusnya memperhatikan kontribusi input terhadap tambahan mashlahah yaitu berupa manfaat dan berkah  dan efisiensi yang dihasilkan produsen dengan input tersebut. Sehingga, dalam prinsip tenaga kerja rumusan pengupahan selain didasarkan pada nilai produk marginal (value marginal product) tetapi juga didasarkan pada nilai keberkahan dan intensitas efisiensi.
Berkah dalam menggunakn input akan diperoleh jika nilai-nilai Islam diterapkan. Dalam konteks input tenaga kerja, nilai-nilai ini misalnya memerhatikan kebutuhan dan relijius tenaga kerja, memberikan perlindungan dan keamanan kerja, dan secara umum menghargai nilai-nilai kemanusiaan tenaga kerja.kompensasi dengan memerhatikan konribusi tenaga kerja terhadap efisiensi produksi jelas lebih adil sebab tenaga kerja mendapatkan imbalan yang lebih proporsional dari apa yang telah mereka berikan. Jika produsen memperoleh kenaikan efisiensi (di mana tenaga kerja memiliki kontribusi) sehingga keuntungannya juga naik, maka sangat logis kalau tenaga kerja berhak atas kenaikan upah atau bagi hasil dari keuntungan yang diterima.
Perbaikan yang diperoleh dalam bekerjapun perlu memperoleh apresiasi dari majikan dalam bentuk pemberian upah yang lebih tinggi. Pada akhirnya, pekerja akan meningkatkan produktivitasnya lagi sehingga akan semakin memberikan keuntungan kepada produsen dan membangun sumber daya insani untuk terus memacu kamampuan yang dimilikinya dalam dunia kerja.
Dalam pandanga Islam kunci pemanfaatan sumber daya atau input adalah dengan cara bekerja. Kerja dalam istilah Islam sering disebut dengan istilam amal yang memiliki makna yang lebih luas daripada sekedar bekerja untuk mendapatkan upah, jadi bukan sekedar aktivitas yang bersifat duniawi, tetapi memiliki nilai transendensi.
Kerja merupakan sarana untuk mencari penghidupan serta untuk mensyukuri nikmat Allah yang diberikan kepada makhluk-Nya. Hal ini menjadi suatu dasar yang harus dimiliki oleh manusia dalam bekerja. Pembangunan Sumber Daya Insani yang senantiasa menjadikan kerja sebagai salah satu cara yang halalan Thoyyiban untuk memperoleh harta (maal) dan hak milik (al-milk) yang sah tanpa mengganggu hak orang lain menjadikan manusia tersebut bernilai dan berguna dimata Allah dan Rasul-Nya, serta dimata masyarakat. Seperti yang dikatakan Ibnu Kholdun, kerja merupakan implementasi fungsi kekhalifahan manusia yang diwujudkan dalam menghasilkan suatu nilai tertentu yang ditimbulkan dari hasil kerja (Mukaddimah:684). Sehingga bekerja bukan suatu proses dehumanisasi yang menjadikan manusia sama dengan mesin untuk mencetak keuntungan, namun harga diri manusia akan tercermin dengan apa yang dikerjakannnya.
Dalam proses pembangunan Sumber Daya Insani salah satu yang perlu diperhatikan dalam bekerja adalah waktu. Islam mengajarkan manusia untuk mengalokasikan waktunya untuk keperluan kerja ataupun bukan kerja untuk mendapatkan mashlahah. Seseorang boleh saja menggunakan waktunya untuk menikmati hidup, yang dikenal dengan istilah (leisure) disamping untuk bekerja. Dalam islam, leisure tidak semestinya dimaksimumkan sebagaimana pandangan ekonomi konvensional. Seseorang muslim harus menggunakan waktu sebaik-baiknya untuk mendapatkan mashlahah maksimum bagi hidupnya.
Penggunaan waktu bagi seorang muslim sesungguhnya dilakukan diantaranya sebagai alokasi untuk bekerja guna memperoleh upah, kemudian sebagai alokasi untuk dirinya sendiri yaitu kegiatan yang mendatangkan mashlahah bagi dirinya sendiri yang tidak mendatangkan upah, misalnya berbentuk wiraswasta, kegiatan sosial kemasyarakatan dan sebagainya, dan terakhir alokasi waktu yang digunakan untuk mencukupi kemaslahatan dalam melaksanakan ibadah wajib yaitu kebutuhan dasar manusia baik kebutuhan fisik seperti waktu untuk istirahat, psikis maupun spritual.
Dalam konsep konvensional dalam penggunaan input tenaga kerja, pemanfaatan waktu dalam bekerja akan mencapai efisiensi yang maksimal jika tenaga kerja dapat menghasilkan output yang besar, dan tingkat keuntungan produksi meningkatkan dengan biaya yang rendah sebagai orientasinya dalam penggunaan tenaga kerja. Sehingga tidak heran dalam sistem konvensional melalui pendekatan marginal productivity menjadikan manusia diperlakukan sama dengan mesin (dehumanisasi tenaga kerja) atau barang modal lainnya.
Proses dehumanisasi tenaga kerja yang dilakukan dalam teori konvensional ini, pada dasarnya dilakukan untuk mencapai tingkat efisiensi, namun kenyataannya konsep ini tidak menunjukkan tingkat efisien dalam aktivitas ekonomi yang berlangsung lama. Hal ini terjadi karena dengan mengenyampingkan nilai-nilai manusia tenaga kerja, hal itu berarti arti dari bekerja hanya sebatas mendapatkan upah saja sedangkan pemberian apresiasi, nilai-nilai kemanusiaan serta perlindungan hak-hak pekerja yang telah memberikan kontribusi yang lebih dari sekedar input non-manusia terabaikan. Untuk itu, pekerja cendrung tidak berinovasi dan juga melakukan pekerjaan dengan berorientasi pada peningkatan upah tanpa memikirkan manfaat dan berkah dari apa yang telah dikerjakannya. Jika ini terjadi maka wajar terjadi konflik antara tenga kerja dan pemilik usaha, karena di satu sisi pemilik menginginkan biaya serendah-rendahnya untuk mencapai output, sedangkan tenaga kerja menginginkan upah sebesar-besarnya, tanpa memperhatikan nilai-nilai kemanusian dan unsur mashlahah. Konflik seperti ini pastinya akan memicu proses Inefisiensi dalam perekonomian.
Melalui pendekatan marginal mashlahah diharapkan tujuan syariah (maqashid syariah) dalam bekerja dapat tercapai dalam melindungi fungsi manusia dalam mncari rizki lebih bernilai. Untuk itu diantara manusia yang memanfaat sumber daya alam maupun manusia dalam melakukan aktivitas ekonomi hendaknya dapat memposisikan dan memiliki tujuan yang sama yaitu untuk mencapai mashlahah melalui pencapaian lima tujuan dasar (maqashid syariah) dalam dalam menjaga hak-hak kemanusiaan, yaitu melalui hifdzud Din (menjaga agama), hifdzu aql (menjaga akal), hifdzun Nafs (menjaga jiwa), hifzun Nasl (menjag keturunan) dan hidzul Mal (menjaga harta). Melalui tujuan dasar ini, baik pemerintah dan produsen dalam melakukan aktivitas ekonomi dapat melindungi hak-hak dari tenaga kerja sehingga proses dehumanisasi dalam memposisikan manusia sebagai faktor input tidak terjadi.
Pembangunan Sumber Daya Insani tenaga kerja melalui pendekatan marginal mashlahah ini akan menjadikan suatu pembangunan karakter dari individu tenaga kerja yang tidak melakukan berbagai cara dalam bekerja ataupun mendapatkan suatu pekerjaan yang hanya berorientasi terhadap upah saja yang dapat berujung terhadap sifat tamak serta mengorbankan nilai-nilai kemanusiaannya, namun jauh daripada itu tuntutan keahlian dan sikap profesional tenaga kerja itu adalah untuk mencapai kemaslahatan ketika tujuan hidup manusia yang lima (maqashid syariah) tercapai, sehingga seorang tenaga kerja itu bekeja juga meningkatkan harga dirinya sebagai manusia terhadap prestasi yang dimilikinya.
Dalam hal ini, Pemerintah juga memiliki peran yang kuat dalam melindungi hak-hak penduduknya. Agar permasalahan tenaga kerja karena ketidakadilan pemberian upah, pelanggaran hak asasi bagi tenaga kerja tidak terjadi kembali. Perlu disikapi, karena kurangnya peraturan ataupun penerapan aturan perlindungan hak-hak ketenaga kerjaan dari pemerintah menjadikan karakter Sumber Daya Insani dalam bekerja juga mengenyampingkan nilai-nilai dan hak-haknya sebagai manusia yang kemudian hanya berorientasi hanya kepada upah. Begitupun dari sisi produsen yang hanya menjadikan manusia sebagai mesin pencetak keuntungan tanpa memperhatikan kontribusi seorang tenaga kerja sebagai makhluk berakal yang memiliki hak-hak kemanusiaan.
Peran pemerintah sebagai pemegang wewenang dan berkuasa dalam membuat suatu peraturan, memiliki peran yang sangat penting dalam melindungi hak-hak tenaga kerja dan membangun sumber daya insani dalam aktivitas perekonomian dalam proses pembangunan Indonesia. Seperti yang diungkapkan Ibnu Kholdun (Mukaddimah:729) kemapanan keahlian di berbagai kota tergantung pada kekokohan peradaban dan lama masa kejayaan peradaban tersebut. Hal ini tidak terkecuali Indonesia kemapanan keahlian juga bergantung terhadap kesuksesan pemerintah dalam melindungi hak-hak tenaga kerja dalam kerangka maqashid syariah yang melindungi nilai-nilai agama, akal yaitu dengan meningkatkan kualitas pendidikan penduduknya, jiwa yaitu dengan menjamin perolehan pengobatan dalama menjaga kesehatan masyarakatnya, menjaga keturunan penduduknya, dan menjaga harta berupa perlindungan hak kepemilikan. Kesuksesan yang dilakukan pemerintah ini, dapat menjadikan posisi tenaga kerja tidak dianggap remeh oleh negara lain. (Wallhu’alam Bisshawwab).

Ma'af kenyamanan Anda sementara Terganggu
Karena Paragon Site
Masih dalam uji kelayakan Online
[tutup]